Indikator Kinerja Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Utara


Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tapanuli Utara saat ini mengadopsi Indiktor Kinerja berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Berdasarkan Indikator Kinerja ini, dibahas semua aspek yang membahas tentang ke-PUan, meliputi, Bidang Indrastruktur Jalan, Irigasi atau Sumber Daya Air, Tata Ruang, serta Air Minum, Dari Indikator Kinerja yang diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 inilah akan diketahui angka pencapaian kinerja yang dihasilkan dari rumus Indikator Kinerja yang sudah diatur. Dari rumus ini juga akan diketahui bagaimana persentase capaian Kinerja tahun sebelumnya, tahun ini, dan tahun yang akan datang. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 ini sangat membantu dalam penetapan persentase Kinerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dalam menentukan Capaian Kinerja.