Renstra Dinas Pendidikan 2020-2024

 

PENDAHULUAN

 

  • Latar Belakang

Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara adalah Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara pelaksanaan Urusan Pemerintah Wajib Pelayanan Dasar. Sebagai unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara mengemban tugas dan tanggung jawab agar proses perencanaan dan pelaksanaan Pendidikan di Kabupaten Tapanuli Utara dapat berjalan dengan baik, tersusun secara sistematis, sinergis dan komprehensif sehingga sepenuhnya mengarah kepada pencapaian visi dan misi Bupati Terpilih Tapanuli Utara. Untuk merealisasikan strategi pencapaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, secara fungsional Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara dituntut untuk mampu menterjemahkannya kedalam berbagai bentuk kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah.

Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara adalah dokumen perencanaan perangkat daerah untuk periode 5 (lima) tahun memuat tujuan, sasaran, program dan kegiatan dalam rangka pelaksanaan perencanaan urusan pemerintah wajib non pelayanan dasar dengan tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara yang disusun berpedoman kepada RPJMD Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2020-2024.

Dalam sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang merupakan instrumen pertanggungjawaban, perencanaan strategis merupakan langkah awal untuk melakukan pengukuran kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara. Perencanaan strategis pemerintah juga merupakan integrasi antara keahlian sumber daya manusia dan sumber daya lain agar mampu menjawab tuntutan perkembangan lingkungan strategis, lokal, nasional dan global namun tetap berada pada tatanan sistem manajemen nasional.

Dokumen Rencana Strategis Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara berfungsi sebagai landasan dalam penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan RKA Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara selama lima tahun ke depan dalam mendukung pencapaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara.

Proses penyusunan Rencana Strategis Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara adalah sebagai berikut:

  1. Persiapan penyusunan Rencana Strategis Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara dengan tahapan :
  2. Rapat Koordinasi dalam pembahasan Renstra bersama seluruh pegawai Pemerintah Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara dalam rapat koordinasi terbatas para pejabat struktural.
  3. melaksanakan orientasi mengenai renstra untuk penyamaan persepsi dan memberikan pemahaman dalam penyusunan Renstra kecamatan,
  4. menyusun tata kelola sebagai panduan kerja, dan
  5. mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan dalam penyusunan Renstra.
  6. Penyusunan Rencana Strategis Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara.

Pada tahap ini dilakukan analisis terhadap gambaran pelayanan, analisis permasalahan, penelahaan dokumen Renstra Kemendagri, analisis isu strategis, dan perumusan tujuan, sasaran, program, kegiatan, dan indikator kinerja.

  1. Penyusunan rancangan Rencana Strategis Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara.

Rancangan Renstra adalah penyempurnaan rancangan awal Renstra yang dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Tapanuli Utara Nomor 034/0622/34.5.1/VII/2019 tanggal 3 Juni 2019 tentang Penyusunan Rancangan Awal Renstra Perangkat Daerah Tahun 2020-2024

  1. Penyempurnaan rancangan akhir Rencana Strategis Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara.

Tahap ini merupakan penyempurnaan rancangan Renstra Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara menjadi rancangan akhir Renstra Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara dengan berpedoman pada RPJMD yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Rancangan akhir Renstra Dinas Pendidikan Kabupaten

 

 

Tapanuli Utara disusun dengan sistematika:

  1. Pendahuluan;
  2. Gambaran pelayanan Perangkat Daerah;
  • Permasalahan dan isu strategis Perangkat Daerah;
  1. Tujuan dan sasaran;
  2. Strategi dan arah kebijakan;
  3. Rencana program dan kegiatan serta pendanaan;
  • Kinerja penyelenggaraan bidang urusan;
  •  
  1. Rancangan akhir Renstra Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara disampaikan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara untuk diverifikasi. Rentra yang telah diverifikasi tersebut kemudian di kembalikan ke Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara untuk mendapat perbaikan sesuai verifikasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara

Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus pemerintahannya sendiri, namun tetap harus memperhatikan keterkaitan antara perencanaan pemerintah, pemerintah daerah provinsi dan antar pemerintah daerah kabupaten/kota sehingga pencapaian tujuan daerah mendukung pencapaian tujuan nasional. Hubungan antara RPJMD dengan renstra adalah bahwa RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan Renstra Perangkat Daerah. Selanjutnya dalam kaitan dengan sistem keuangan sesuai amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, keberadaan Renja akan menjadi pedoman bagi penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan substansi RKA tersebut akan tercermin pada Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Lebih jelas gambaran tentang hubungan Renstra Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara dengan dokumen perencanaan lainnya dalam kaitan dengan sistem perencanaan pembangunan maupun dengan sistem keuangan adalah sebagai ditunjukkan pada gambar 1.1.

Gambar 1.1

Hubungan Renstra Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara

dengan dokumen Perencanaan Lainnya

 

 

  • Landasan Hukum

Peraturan perundangan yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Strategis Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2020-2024 adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara Jo. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Pembentukan Kabupaten Dairi Jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Propinsi Sumatera Utara;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
  6. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
  7. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Delapan Standar Nasional Pendidikan;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
  10. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 12 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2005-2025;
  11. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2019-2023;
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 10 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2005-2025;
  13. Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara;
  14. Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 58 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara (Berita Daerah Tapanuli Utara Tahun 2019 Nomor 59):

 

  • Maksud dan Tujuan
    • Maksud

Maksud dari Renstra Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara adalah :

Peningkatan Kinerja Penyelenggaraan Urusan Pendidikan untuk mewujudkan Visi dan Misi Daerah yang telah disepakati dalam Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Darah.

  • Tujuan

Tujuan dari Renstra Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara adalah :

  1. Menjabarkan strategi yang akan dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara untuk mewujudkan tujuan dan sasaran daerah di Bidang Urusan Pendidikan.
  2. Mernjadi acuan kerja resmi bagi Perangkat Daerah dan pihak-pihak terkait dalam upaya pembangunan di Bidang Urusan Pedidikan’
  3. Menjadi acuan resmi bagi penilaian kinerja Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara.

 

  • Sistematika Penulisan.

Dokumen Rencana Strategis Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2020-2024 secara garis besar disusun dengan sistematika sebagai berikut:

Bab

I

PENDAHULUAN

 

 

1.1

Latar Belakang

Mengemukakan secara ringkas pengertian Renstra Perangkat Daerah, fungsi Renstra Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, proses penyusunan Renstra Perangkat Daerah, keterkaitan Renstra Perangkat Daerah dengan RPJMD, Renstra K/L dan Renstra provinsi/kabupaten/kota, dan dengan Renja Perangkat Daerah

 

 

 

1.2

Landasan Hukum

Memuat penjelasan tentang undang-undang, peraturan pemerintah, Peraturan Daerah, dan ketentuan peraturan lainnya yang mengatur tentang struktur organisasi, tugas dan fungsi, kewenangan Perangkat Daerah, serta pedoman yang  dijadikan  acuan  dalam  penyusunan  perencanaan  dan  penganggaran Perangkat Daerah.

 

 

1.3

Maksud dan Tujuan

Memuat penjelasan tentang maksud dan tujuan dari penyusunan Renstra Perangkat Daerah

 

 

1.4

Sistematika Penyusunan

Menguraikan pokok bahasan dalam penulisan Renstra Perangkat Daerah, serta susunan garis besar isi dokumen

 

 

 

 

Bab

II

GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH

Memuat informasi tentang peran (tugas dan fungsi) Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, mengulas secara ringkas apa saja sumber daya yang dimiliki Perangkat Daerah dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya, mengemukakan capaian-capaian penting yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah periode sebelumnya, mengemukakan capaian program prioritas Perangkat Daerah yang telah dihasilkan melalui pelaksanaan RPJMD periode sebelumnya, dan mengulas hambatan-hambatan  utama  yang  masih dihadapi dan dinilai  perlu diatasi melalui Renstra Perangkat Daerah ini.

 

 

2.1

Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Perangkat Daerah

Memuat penjelasan umum tentang dasar hukum pembentukan Perangkat Daerah, struktur organisasi Perangkat Daerah, serta uraian tugas dan fungsi sampai dengan satu eselon dibawah kepala Perangkat Daerah. Uraian tentang struktur organisasi Perangkat Daerah ditujukan untuk menunjukkan organisasi, jumlah personil dan tata laksana Perangkat Daerah (proses, prosedur, mekanisme).

 

 

2.2

Sumber Daya Perangkat Daerah

Memuat penjelasan ringkas tentang macam sumber daya yang dimiliki Perangkat Daerah dalam menjalankan tugas dan fungsinya, mencakup sumber daya manusia, asset/modal, dan unit usaha yang masih operasional.

 

 

2.3

Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah

Bagian ini menunjukkan tingkat capaian kinerja Perangkat Daerah berdasarkan sasaran/target Renstra Perangkat Daerah periode sebelumnya, menurut SPM untuk urusan wajib, dan/atau indikator kinerja pelayanan Perangkat Daerah dan/atau indikator lainnya seperti SDG’s atau indikator yang telah diratifikasi oleh pemerintah

 

 

2.4

Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Perangkat Daerah;

Bagian ini mengemukakan hasil analisis terhadap Renstra K/L dan Renstra Perangkat Daerah kabupaten/kota (untuk provinsi) dan Renstra Perangkat Daerah provinsi (untuk kabupaten/kota), hasil telaahan terhadap RTRW, dan hasil analisis terhadap KLHS yang berimplikasi sebagai tantangan dan peluang bagi pengembangan pelayanan Perangkat Daerah pada lima tahun mendatang. Bagian ini mengemukakan macam pelayanan, perkiraan besaran kebutuhan pelayanan, dan arahan lokasi pengembangan pelayanan yang dibutuhkan

 

 

 

 

Bab

III

PERMASALAHAN DAN ISU STRATEGIS PERANGKAT DAERAH;

 

 

3.1

Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan fungsi Pelayanan Perangkat Daerah;

Pada bagian ini dikemukakan permasalahan-permasalahan pelayanan Perangkat Daerah beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Identifikasi permasalahan didasarkan pada hasil pengisian Tabel T-B.35

 

 

3.2

Telaah Visi Misi dan Program Kepala Daerah Terpilih dan Wakil Kepala Daerah Terpilih

Bagian ini mengemukakan apa saja tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang terkait dengan visi, misi, serta program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Selanjutnya berdasarkan identifikasi permasalahan pelayanan Perangkat Daerah (Tabel T-B.35), dipaparkan apa saja faktor-faktor penghambat dan pendorong pelayanan Perangkat Daerah yang dapat mempengaruhi pencapaian visi dan misi kepala daerah dan wakil kepala daerah tersebut. Faktor-faktor inilah yang kemudian menjadi salah satu bahan perumusan isu strategis pelayanan Perangkat Daerah.

 

 

3.3

Telaah Renstra K/L dan Renstra Daerah Provinsi atau Kabupaten Lain

Bagian ini mengemukakan apa saja faktor-faktor penghambat ataupun faktor- faktor pendorong dari pelayanan Perangkat Daerah yang mempengaruhi permasalahan pelayanan Perangkat Daerah ditinjau dari sasaran jangka menengah Renstra K/L ataupun Renstra Perangkat Daerah provinsi/ kabupaten/kota.

 

 

3.5

Penentuan Isu-isu Strategis

Pada bagian ini direview kembali faktor-faktor dari pelayanan Perangkat Daerah yang mempengaruhi permasalahan pelayanan Perangkat Daerah ditinjau dari:

1.   gambaran pelayanan Perangkat Daerah;

2.   sasaran jangka menengah pada Renstra K/L;

3.   sasaran jangka menengah dari Renstra Perangkat Daerah provinsi/kabupaten/kota;

Selanjutnya dikemukakan metoda penentuan isu-isu strategis dan hasil penentuan isu-isu strategis tersebut. Dengan demikian, pada bagian ini diperoleh informasi tentang apa saja isu strategis yang akan ditangani melalui Renstra Perangkat Daerah tahun rencana.

 

 

 

 

Bab

IV

TUJUAN DAN SASARAN;

 

 

4.1

Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Perangkat Daerah

Pada bagian ini dikemukakan rumusan pernyataan tujuan dan sasaran jangka menengah Perangkat Daerah. Pernyataan tujuan dan sasaran jangka menengah Perangkat Daerah beserta indikator kinerjanya disajikan dalam Tabel T-C.25

 

 

 

 

Bab

V

STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN;

Pada bagian ini dikemukakan rumusan pernyataan strategi dan arah kebijakan Perangkat Daerah dalam lima tahun mendatang, yaitu dari Tabel T-C.26. Tabel T-C.26 dapat menunjukkan relevansi dan konsistensi antar pernyataan visi dan misi RPJMD periode berkenaan dengan tujuan, sasaran, strategi, dan arah kebijakan Perangkat Daerah. Jika terdapat pernyataan strategi atau arah kebijakan yang tidak relevan dan tidak konsisten dengan pernyataan lainnya, maka diperlukan perbaikan dalam proses perumusan strategi dan arah kebijakan tersebut

 

 

 

 

Bab

VI

RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN;

Pada bagian ini dikemukakan rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pendanaan indikatif. Adapun penyajiannya menggunakan Tabel 6.1 yang bersumber dari Tabel T- C.27

 

 

 

 

Bab

VII

KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN;

Pada bagian ini dikemukakan indikator kinerja Perangkat Daerah yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai Perangkat Daerah dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD.

Indikator kinerja Perangkat Daerah yang mengacu pada tujuan dan sasaran

         

 

BAB II

GAMBARAN PELAYANAN PERANGKAT DAERAH

 

 

2.1. Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Dinas Pendidikan

Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksanaan otonomi daerah di bidang pendidikan, yang dipimpin oleh Kepala Dinas, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Dinas Pendidikan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pendidikan dan kebudayaan;

Dinas Pendidikan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan;
  4. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

Gambar 2.1

Struktur Organisasi

Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara

Adapun Pelaksanaan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara Sebagai Berikut:

  1. Kepala Dinas, mempunyai tugas:
  1. membantu Bupati di bidang tugasnya;
  2. memimpin, merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi serta melaporkan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  3. menetapkan Rencana Strategis (RENSTRA) dinas;
  4. menetapkan Rencana Kerja (RENJA) dinas;
  5. menetapkan Perjanjian Kinerja (PK) dinas;
  6. menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) dinas;
  7. menetapkan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dinas;
  8. menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dinas;
  9. menetapkan rencana kebijakan teknis dalam rangka mendukung pelayanan bidang pendidikan dan kebudayaan;
  10. menetapkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dinas;
  11. merumuskan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
  12. membina, membagi tugas, memberi petunjuk dan bimbingan serta mengkoordinasikan kepada bawahannya;
  13. memberikan pelayanan urusan pemerintah daerah di bidang pendidikan dan kebudayaan yang meliputi pembinaan SD dan SMP, pembinaan PAUD dan pendidikan masyarakat serta kebudayaan;
  14. mengelola administrasi kepegawaian, keuangan dan aset daerah di dinas;
  15. menandatangani naskah dinas dalam bentuk nota dinas, nota pengajuan konsep naskah dinas, telaahan staf, laporan, surat pengantar, notulen dan memo;
  16. menandatangani naskah dinas dalam bentuk surat biasa, surat keterangan, surat perintah, surat perintah tugas, surat perintah perjalanan dinas, surat undangan, surat panggilan, nota dinas, nota pengajuan konsep naskah dinas, lembar disposisi, dan daftar hadir;
  17. melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait;
  18. melaksanakan konsultasi baik dengan atasannya maupun dengan instansi Pemerintah yang lebih tinggi;
  19. menyusun evaluasi hasil Rencana Kerja (RENJA) dinas;
  20. menyusun Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Dinas;
  21. menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dinas;
  22. menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Dinas;
  23. menyampaikan laporan keuangan secara bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan kepada atasannya;
  24. melaksanakan dan melaporkan capaian Standar Pelayanan Minim (SPM) dinas;
  25. memberikan masukan dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  26. melakukan pengawasan dan pengendalian dari setiap tahapan pelaksanaan tugas dan fungsi;
  27. memberikan penghargaan kepada bawahannya yang berprestasi;
  28. memberikan sanksi kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  29. menilai dan menandatangani Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bawahannya dalam kapasitas sebagai atasan pejabat penilai;
  30. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dinas;
  31. melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan; dan
  32. pelaksanaan tugas tambahan yang diberikan oleh atasan

 

  1. Sekretaris Dinas, mempunyai tugas:
  1. membantu Kepala Dinas di bidang tugasnya;
  2. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang PAUD, SD dan SMP, pendidikan nonformal, dan kebudayaan serta tugas pembantuan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
  3. pengelolaan data dan informasi di bidang PAUD, SD dan SMP, pendidikan nonformal, dan kebudayaan;
  4. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang PAUD, SD dan SMP, pendidikan nonformal, dan kebudayaan;
  5. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan;
  6. penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dan fasilitasi advokasi hukum di bidang PAUD, SD dan SMP, pendidikan nonformal, dan kebudayaan;
  7. pelaksanaan urusan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Dinas Pendidikan;
  8. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Dinas Pendidikan;
  9. penyusunan bahan pelaksanaan urusan tugas pembantuan di bidang pendidikan dan kebudayaan yang meliputi usul kenaikan pangkat dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, serta pendataan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, fasilitasi pelaksanaan akreditasi PAUD, SD dan SMP, dan pendidikan nonformal, fasilitasi pelaksanaan kegiatan kesiswaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, fasilitasi pengembangan karier pendidik, penyiapan bahan rekomendasi izin pendirian dan penutupan satuan PAUD, SD dan SMP kerja sama, fasilitasi urusan pembinaan perfilman, fasilitasi pembinaan lembaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, fasilitasi pengelolaan warisan budaya nasional dan dunia, dan tugas- tugas pembantuan lainnya;
  10. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang PAUD, SD dan SMP, pendidikan nonformal, dan kebudayaan;
  11. koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan di bidang PAUD, SD dan SMP, pendidikan nonformal, dan kebudayaan;
  12. pengelolaan Barang Milik Daerah di lingkungan Dinas Pendidikan;
  13. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Dinas Pendidikan;
  14. membantu Kepala Dinas merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) dinas;
  15. membantu Kepala Dinas menyusun Rencana Kerja (RENJA) dinas;
  16. membantu Kepala Dinas merumuskan Perjanjian Kinerja (PK) dinas;
  17. membantu Kepala Dinas merumuskan Indikator Kinerja Utama (IKU) dinas;
  18. membantu Kepala Dinas merumuskan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dinas;
  19. merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) dinas;
  20. membantu Kepala Dinas merumuskan rencana kebijakan dinas;
  21. membantu Kepala Dinas menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dinas;
  22. membantu Kepala Dinas membina, membagi tugas, memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahannya;
  23. mengelola administrasi kepegawaian, keuangan dan aset daerah di dinas;
  24. menganalisa kebutuhan, memelihara, mendayagunakan serta mendistribusikan sarana prasarana di lingkungan dinas;
  25. melaksanakan konsultasi dengan atasannya dan instansi pemerintah yang lebih tinggi;
  26. memberikan masukan dan pertimbangan kepada atasan;
  27. menilai dan menandatangani Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bawahannya;
  28. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran di Sekretariat;
  29. melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan; dan
  30. melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas Pendidikan.
    1. Kepala Sub Bagian Keuangan dan Barang Milik Daerah (BMD), mempunyai tugas:
      1. membantu Sekretaris Dinas di bidang tugasnya;
      2. penyiapan penyusunan bahan perumusan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
      3. pengelolaan data dan informasi;
      4. penyusunan bahan pengelolaan keuangan dan Barang Milik Daerah di bidang Pendidikan Anak Usia Dini, pendidikan  dasar, pendidikan nonformal, dan kebudayaan;
      5. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana, program, kegiatan, dan anggaran;
      6. penyusunan laporan Sekretariat dan dinas;
      7. perencanaan penyelenggaraan urusan administrasi keuangan dan Barang Milik Daerah (BMD) dinas;
      8. pengaturan penyelenggaraan urusan administrasi keuangan dan Barang Milik Daerah (BMD) dinas;
      9. pelaksanaan penyelengaraan urusan administrasi keuangan dan Barang Milik Daerah (BMD) dinas;
      10. pengawasan penyelenggaraan urusan administrasi keuangan dan Barang Milik Daerah (BMD) dinas;
      11. membantu Sekretaris merumuskan bahan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) di Sub Bagiannya;
      12. membantu Sekretaris merumuskan bahan Rencana Kerja (RENJA) di Sub Bagiannya;
      13. membantu Sekretaris merumuskan bahan penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) di Sub Bagiannya;
      14. membantu Sekretaris merumuskan bahan penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) di Sub Bagiannya;
      15. membantu Sekretaris merumuskan bahan penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Sub Bagiannya;
      16. membantu Sekretaris merumuskan bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Sub Bagiannya;
      17. membantu Sekretaris menyusun Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) di Sub Bagiannya;
      18. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahannya;
      19. meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diusulkan oleh PPTK;
      20. meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU dan SPP-LS gaji, tunjangan PNS dan pegawai tidak tetap serta penghasilan lainnya yang ditetapkan;
      21. melakukan verifikasi SPJ lingkup dinas;
      22. menyiapkan SPM lingkup dinas;
      23. membantu Sekretaris menyusun pelaporan keuangan lingkup dinas;
      24. memberikan masukan dan pertimbangan teknis kepada atasan melalui Sekretaris;
      25. membina dan membimbing bawahan dalam pelaksanaan tugas;
      26. menilai dan menandatangani Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bawahannya;
      27. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan; dan
      28. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris.
    2. Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas:
  31. membantu Sekretaris Dinas di bidang tugasnya;
  32. urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, organisasi, ketatalaksanaan, penyusunan bahan rancangan peraturan perundang-undangan, fasilitasi advokasi hukum, pengelolaan kepegawaian di bidang PAUD, SD dan SMP, pendidikan nonformal, dan kebudayaan;
  33. koordinasi dan penyusunan bahan kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang PAUD, SD dan SMP, pendidikan nonformal, dan kebudayaan;
  34. perencanaan penyelenggaraan urusan umum dan kepegawaian dinas;
  35. pengaturan Sub Bagian umum dan kepegawaian;
  36. pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian dinas;
  37. pengawasan penyelenggaraan urusan umum dan kepegawaian pada Sub Bagiannya;
  38. membantu Sekretaris merumuskan bahan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) di Sub Bagiannya;
  39. membantu Sekretaris merumuskan bahan Rencana Kerja (RENJA) di Sub Bagiannya;
  40. membantu Sekretaris merumuskan bahan penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) di Sub Bagiannya;
  41. membantu Sekretaris merumuskan bahan penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) di Sub Bagiannya;
  42. membantu Sekretaris merumuskan bahan penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Sub Bagiannya;
  43. merumuskan bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Sub Bagiannya;
  44. membantu Sekretaris merumuskan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) di Sub Bagiannya;
  45. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahannya;
  46. mengelola administrasi surat masuk dan surat keluar;
  47. melaksanakan hubungan kemasyarakatan dan protokoler dinas;
  48. mendokumentasikan kegiatan dinas;
  49. menyiapkan kebutuhan rapat dinas;
  50. mengkoordinasikan pelaksanaan urusan umum dan kepegawaian lingkup dinas;
  51. melaksanakan urusan kerumahtanggaan dinas meliputi;
  52. menyiapkan makan minum rapat dinas dan tamu-tamu kedinasan
  53. melakukan pemeliharaan dan perawatan lingkungan, gedung dan aset dinas
  54. menyiapkan bahan bacaan dan literature dinas;
  55. melaksanakan urusan administrasi kepegawaian di lingkup dinas yang meliputi;
  56. layanan administrasi kenaikan pangkat, Kenaikan Gaji Berkala (KGB);
  57. daftar Urut Kepangkatan (DUK);
  58. data pegawai;
  59. kartu pegawai (karpeg), kartu istri (karis)/kartu suami (karsu);
  60. tunjangan anak/keluarga, Askes, Taspen, Taperum, pension;
  61. membuat usulan formasi pegawai, membuat usulan izin belajar, membuat usulan diklat;
  62. mengusulkan kesejahteraan pegawai;
  63. mengusulkan penyesuaian ijazah;
  64. membuat konsep usulan cuti pegawai;
  65. mengusulkan pemberian izin cerai;
  66. melaksanakan pengumpulan dan merekapitulasi SKP (PPK PNS) dinas;
  67. mengusulkan pemberian penghargaan, tunjangan dan tanda kehormatan pegawai (Satya Lencana).
  68. memberi masukan dan pertimbangan teknis kepada atasan melalui Sekretaris;
  69. membina dan membimbing bawahannya dalam pelaksanaan tugas;
  70. menilai dan menandatangani Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bawahannya;
  71. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan; dan
  72. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris.
    1. Kepala Sub Bagian Perencanaan, Penyelenggaraan Tugas Pembantuan, mempunyai tugas:
  73. membantu Sekretaris Dinas di bidang tugasnya;
  74. melaksanakan usul kenaikan pangkat dan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, serta pendataan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, fasilitasi pelaksanaan akreditasi PAUD, SD dan SMP, dan pendidikan nonformal, fasilitasi pelaksanaan kegiatan kesiswaan pendidikan menengah dan pendidikan khusus, fasilitasi pengembangan karir pendidik, penyiapan bahan rekomendasi izin pendirian dan penutupan satuan Pendidikan Anak Usia Dini kerja sama, Sekolah Dasar kerja sama, dan Sekolah Menengah Pertama kerja sama, fasilitasi urusan pembinaan perfilman, fasilitasi pembinaan lembaga kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, fasilitasi pengelolaan warisan budaya nasional dan dunia, dan tugas-tugas pembantuan lainnya;
  75. perencanaan penyelenggaraan urusan program dan evaluasi dinas;
  76. pengaturan penyelenggaraan urusan  program dan dinas;
  77. pelaksanaan penyelenggaraan urusan program dan evaluasi dinas;
  78. pengawasan penyelenggaraan urusan program dan evaluasi;
  79. membantu Sekretaris menyiapkan bahan perumusan Rencana Strategis (RENSTRA) di Sub Bagiannya;
  80. membantu Sekretaris menyiapkan bahan perumusan Rencana Kerja (RENJA) di Sub Bagiannya;
  81. membantu Sekretaris menyiapkan bahan perumusan Perjanjian Kinerja (PK) di Sub Bagiannya;
  82. membantu Sekretaris menyiapkan bahan perumusan Indikator Kinerja Utama (IKU) di Sub Bagiannya;
  83. membantu Sekretaris menyiapkan bahan perumusan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Sub Bagiannya;
  84. membantu Sekretaris menyiapkan bahan perumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) dinas;
  85. membantu Sekretaris menyiapkan bahan perumusan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dinas;
  86. melaksanakan pencatatan, pengolahan dan analisa data untuk bahan penyusunan anggaran rutin dan anggaran pembangunan di lingkungan Dinas Pendidikan;
  87. mempersiapkan rancangan keputusan Kepala Dinas tentang pengangkatan pejabat pengadaan, PPTK dan panitia penerima hasil pekerjaan berdasarkan usulan para kepala bidang serta mendistribusikan kepada yang bersangkutan;
  88. melaksanakan koordinasi penyelenggaraan tugas pembantuan urusan pendidikan dan urusan kebudayaan dengan unit kerja/bidang terkait;
  89. menyiapkan bahan evaluasi hasil rencana kerja dinas;
  90. membantu Sekretaris merumuskan bahan penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di Sub Bagiannya;
  91. melakukan pengawasan dan pengendalian pada setiap tahapan pelaksanaan tugas dan fungsi di Sub Bagiannya;
  92. membina dan membimbing bawahannya dalam pelaksanaan tugas;
  93. memberikan masukan dan pertimbangan teknis kepada atasan melalui Sekretaris;
  94. menilai dan menandatangani Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bawahannya;
  95. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan; dan
  96. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris.

 

  1. Kepala Bidang Pembinaan Paud Dan Pendidikan Nonformal, mempunyai tugas:
  1. membantu Kepala Dinas di bidang tugasnya;
  2. melaksanakan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana-prasana, serta peserta didik dan pembangunan karakter PAUD dan pendidikan nonformal;
  3. melaksanakan pembinaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasana, serta peserta didik dan pembangunan karakter PAUD, dan pendidikan nonformal;
  4. penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal pendidikan nonformal;
  5. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan PAUD dan pendidikan nonformal;
  6. penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan PAUD dan pendidikan nonformal;
  7. penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter PAUD, dan pendidikan nonformal;
  8. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter anak usia dini dan pendidikan nonformal;
  9. pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasana, serta peserta didik dan pembangunan karakter PAUD dan pendidikan nonformal;
  10. menyiapkan rumusan Rencana Strategis (RENSTRA) di bidangnya;
  11. menyiapkan rumusan Rencana Kerja (RENJA) di bidangnya;
  12. menyiapkan rumusan Perjanjian Kinerja (PK) di bidangnya;
  13. menyiapkan rumusan Indikator Kinerja Utama (IKU) di bidangnya;
  14. menyiapkan rumusan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidangnya;
  15. menyiapkan rumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidangnya;
  16. menyiapkan rumusan petunjuk pelaksanaan teknis pelayanan urusan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) PAUD dan pendidikan nonformal;
  17. menyusun rencana pencapaian target pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) PAUD dan pendidikan nonformal;
  18. merumuskan penyusunan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) Seksi pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) PAUD dan pendidikan nonformal;
  19. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahannya;
  20. melaksanakan pengembangan tenaga keprofesian berkelanjutan tenaga pendidik PAUD;
  21. melaksanakan program perlindungan guru PAUD yang meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi serta perlindungan keselamatan dan kesehatan tenaga pendidik PAUD;
  22. melaksanakan program pemberian penghargaan kepada guru PAUD dalam bentuk tanda jasa, kenaikan pangkat istimewa, piagam atau penghargaan lainnya berkoordinasi dengan unit kerja terkait;
  23. melaksanakan dan mengelola program sertifikasi dan program aneka tunjangan lainnya pada tenaga pendidik PAUD;
  24. melaksanakan fasilitasi Uji Kompetensi Guru (UKG) PAUD;
  25. membuat database SDM tenaga PTK PAUD dan pendidikan masyarakat;
  26. melakukan pembinaan, pengawasan, dan pelayanan terhadap Tenaga PTK PAUD dan pendidikan nonformal;
  27. menyiapkan bahan petunjuk teknis pelaksanaan dan melaksanakan proses seleksi guru dan Kepala Sekolah berpestasi dan berdedikasi PAUD;
  28. menyiapkan bahan petunjuk teknis pelaksanaan dan melaksanakan proses seleksi calon Kepala Sekolah pada jenjang PAUD;
  29. menyusun bahan pembinaan tenaga PTK PAUD dan pendidikan nonformal;
  30. melaksanakan dan melaporkan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidangnya;
  31. memberikan masukan dan pertimbangan teknis kepada atasan melalui Sekretaris;
  32. menyelesaikan setiap temuan hasil pemeriksaan Inspektorat, BPKP, BPK dan lain-lain;
  33. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  34. membina dan membimbing bawahannya dalam pelaksanaan tugas;
  35. menilai dan menandatangani Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bawahannya;
  36. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan; dan
  37. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan melalui Sekretaris;
    1. Kepala Seksi Kurikulum Dan Penilaian, mempunyai tugas:
  38. membantu Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal di bidang tugasnya;
  39. penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum dan penilaian PAUD dan pendidikan nonformal;
  40. penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan kriteria penilaian pendidikan nonformal;
  41. penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian PAUD dan pendidikan nonformal;
  42. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian PAUD dan pendidikan nonformal;
  43. pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian PAUD dan pendidikan nonformal;
  44. pengawasan penyelenggaraan kurikulum dan penilaian pada PAUD dan pendidikan nonformal;
  45. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) di seksinya;
  46. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja (RENJA) di seksinya;
  47. menyiapkan bahan penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) di seksinya;
  48. menyiapkan bahan penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) di seksinya;
  49. menyiapkan bahan penyusunan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di seksinya;
  50. menyiapkan bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di seksinya;
  51. menyiapkan petunjuk pelaksanaan teknis pelayanan, urusan kurikulum dan penilaian pendidikan usia dini dan pendidikan nonformal;
  52. menyusun rencana pencapaian target dan prestasi belajar peserta didik pada pendidikan usia dini dan pendidikan nonformal;
  53. menyiapkan bahan penyusunan RKA di seksinya;
  54. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahannya;
  55. memberikan masukan dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  56. menyiapkan bahan perencanaan teknis pembinaan kelembagaan PAUD;
  57. membina dan membimbing bawahannya dalam pelaksanaan tugas;
  58. menilai dan menandatangani Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bawahannya;
  59. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan; dan
  60. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
    1. Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasarana, mempunyai tugas:
  61. membantu Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal di bidang tugasnya;
  62. penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan dan sarana prasarana PAUD dan pendidikan nonformal;
  63. penyusunan bahan pembinaan kelembagaan dan sarana prasarana PAUD dan pendidikan nonformal;
  64. penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan satuan PAUD dan pendidikan nonformal;
  65. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan dan sarana prasarana PAUD dan pendidikan nonformal;
  66. Pelaporan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana PAUD dan pendidikan nonformal;
  67. pengawasan penyelenggaraan urusan kelembagaan PAUD dan pendidikan nonformal;
  68. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) di seksinya;
  69. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja (RENJA) di seksinya;
  70. menyiapkan bahan penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) di seksinya;
  71. menyiapkan bahan penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) di seksinya;
  72. menyiapkan bahan penyusunan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di seksinya;
  73. menyiapkan bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di seksinya;
  74. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan teknis pelayanan urusan kelembagaan PAUD dan pendidikan nonformal;
  75. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) di seksinya;
  76. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan bawahannya;
  77. mengumpulkan data dan informasi kelembagaan dan akreditasi PAUD dan pendidikan nonformal;
  78. memberikan masukan dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  79. mengumpulkan bahan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pengembangan dan peningkatan mutu sarana dan prasarana PAUD dan pendidikan nonformal;
  80. mengidentifikasi kebutuhan sarana yang meliputi alat pendidikan, meubeler, perlengkapan sekolah dan sarana lainnya pada sarana prasarana PAUD dan pendidikan nonformal;
  81. membina dan membimbing bawahannya dalam pelaksanaan tugas;
  82. menilai dan menandatangani Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bawahannya;
  83. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan; dan
  84. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
    1. Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, mempunyai tugas:
  85. membantu Kepala Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Nonformal di bidang tugasnya;
  86. penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik PAUD dan pendidikan nonformal;
  87. penyusunan bahan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini dan pendidikan nonformal;
  88. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini dan pendidikan nonformal;
  89. pelaporan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini dan pendidikan nonformal;
  90. pengawasan urusan pembinaan peserta didik dan pembangunan karakter;
  91. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) dinas di seksinya;
  92. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja (RENJA) dinas di seksinya;
  93. menyiapkan bahan penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) dinas di seksinya;
  94. menyiapkan bahan penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) dinas di seksinya;
  95. menyiapkan bahan penyusunan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dinas di seksinya;
  96. menyiapakan bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dinas di seksinya;
  97. menyiapakan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan teknis pelayanan, penyelenggaraan urusan peserta didik dan pembangunan karakter;
  98. menyiapakan bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) di seksinya;
  99. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahannya;
  100. menyiapkan bahan analisis pembinaan bakat dan pengembangan kreatifitas dan prestasi peserta didik;
  101. menyiapkan bahan analisis, perumusan standar dan kriteria kegiatan pembinaan peserta didik dan pembangunan karakter;
  102. memberikan masukan dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  103. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  104. membina dan membimbing bawahannya dalam pelaksanaan tugas;
  105. menilai dan menandatangani Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bawahannya;
  106. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan; dan
  107. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;

 

  1. Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama, mempunyai tugas:
  1. membantu Kepala Dinas di bidang tugasnya;
  2. penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter SD dan SMP;
  3. pembinaan pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter SD dan SMP;
  4. penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal SD dan SMP;
  5. penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan SD dan SMP;
  6. penyusunan bahan pembinaan kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter SD dan SMP;
  7. penyusunan bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah kabupaten;
  8. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter SD dan SMP;
  9. pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian, kelembagaan dan sarana prasarana, serta peserta didik dan pembangunan karakter SD dan SMP;
  10. menyiapkan rumusan Rencana Strategis (RENSTRA) di bidangnya;
  11. menyiapkan rumusan Rencana Kerja (RENJA) di bidangnya;
  12. menyiapkan rumusan Perjanjian Kinerja (PK)di bidangnya;
  13. menyiapkan rumusan Indikator Kinerja Utama (IKU) di bidangnya;
  14. menyiapkan rumusan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidangnya;
  15. menyiapkan rumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidangnya;
  16. menyiapkan rumusan standar kompetensi lulusan sekolah;
  17. menyiapkan rumusan petunjuk teknis pelaksanaan pelayanan, peningkatan mutu dan pengembangan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
  18. merumuskan kebijakan penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan pendidikan berbasis keunggulan lokal;
  19. merumuskan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) di bidangnya;
  20. menganalisis data, informasi, permasalahan kelembagaan dan kesiswaan, kurikulum dan tata kelola yang terkait dengan pengelolaan dan pengembangan bidang pembinaan SD dan SMP;
  21. melaksanakan kebijakan pengelolaan dan program pengembangan serta peningkatan mutu SD dan SMP;
  22. melaksanakan sosialisasi kebijakan teknis di bidang SD dan SMP;
  23. melaksanakan pembinaan dan peningkatan kelembagaan dan sarana prasarana SD dan SMP;
  24. melaksanakan program pencapaian target kurikulum dan prestasi belajar peserta didik;
  25. melakukan koordinasi, fasilitasi dan konsultasi dalam upaya menyelesaikan permasalahan aktual yang berkembang di bidang pembinaan SD dan SMP;
  26. memfasilitasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam pencapaian kategori sekolah berkinerja;
  27. mengumpulkan data dan menghitung Angka Partisipasi Kasar (APK), Angka Partisipasi Murni (APM) dan Rata-rata Lama Sekolah (RLS);
  28. memverifikasi proses perizinan penyelenggaraan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama swasta kepada Dinas Perijinan;
  29. memproses pendirian Unit Sekolah Dasar dan Menengah;
  30. memproses penegerian Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
  31. memproses penggabungan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
  32. menyelesaikan setiap temuan hasil pemeriksaan Inspektorat, BPKP, BPK dan lain-lain;
  33. melaksanakan dan melaporkan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidangnya;
  34. memberikan masukan dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  35. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  36. melaksanakan pengawasan implementasi kebijakan dan program pengembangan pendidikan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama termasuk penggunaan buku pelajaran di sekolah;
  37. menilai dan menandatangani Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bawahannya;
  38. membina dan membimbing bawahannya dalam pelaksanaan tugas;
  39. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan; dan
  40. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan melalui Sekretaris.
  41. Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian, mempunyi tugas:
  42. membantu Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di bidang tugasnya;
  43. penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kurikulum dan penilaian SD dan SMP;
  44. penyusunan bahan penetapan kurikulum muatan lokal dan kriteria penilaian SD dan SMP;
  45. penyusunan bahan pembinaan pelaksanaan kurikulum dan penilaian SD dan SMP;
  46. penyusunan bahan pembinaan bahasa dan sastra daerah yang penuturnya dalam daerah kabupaten;
  47. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kurikulum dan penilaian SD dan SMP;
  48. pelaporan di bidang kurikulum dan penilaian SD dan SMP;
  49. perencanaan penyelenggaraan urusan kurikulum dan penilaian pada sekolah;
  50. pengaturan penyelenggaraan urusan kurikulum dan penilaian pada sekolah;
  51. pelaksanaan penyelenggaraan urusan kurikulum dan penilaian pada sekolah;
  52. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) di seksinya;
  53. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja (RENJA) di seksinya;
  54. menyiapkan bahan penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) di seksinya;
  55. menyiapkan bahan penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) di seksinya;
  56. menyiapkan bahan penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di seksinya;
  57. menyiapkan bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di seksinya;
  58. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan teknis pelayanan, urusan kurikulum dan penilaian SD dan SMP;
  59. menyusun rencana pencapaian target kurikulum dan prestasi belajar peserta didik pada SD dan SMP;
  60. menyusun RKA seksi kurikulum dan penilaian;
  61. menyusun dan menilai dokumen penilaian resiko kegiatan di seksinya;
  62. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahannya;
  63. membagi tugas dan memberikan petunjuk kerja kepada bawahannya;
  64. menyiapkan bahan-bahan analisis kerangka dasar dan struktur kurikulum SD dan SMP termasuk alternatif kurikulum muatan lokal untuk meningkatkan dan mengembangkan keunggulan lokal;
  65. mengumpulkan dan mempelajari data dan informasi terkait dengan perkembangan dan inovasi kurikulum dan penilaian serta pelaksanaannya di SD dan SMP;
  66. mengumpulkan bahan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pengembangan kurikulum dan penilaian;
  67. mengkoordinir pelaksanaan ulangan dan penilaian hasil belajar peserta didik pada SD dan SMP;
  68. mengelola pelaksanaan kurikulum dan penilaian tingkat satuan pendidikan di SD dan SMP;
  69. memfasilitasi pencapaian target kurikulum dan prestasi belajar peserta didik SD dan SMP;
  70. mengelola data dan informasi penggunaan buku pelajaran SD dan SMP;
  71. melaksanakan sosialisasi kerangka dasar dan struktur kurikulum dan penilaian SD dan SMP;
  72. mejalankan tugas pengawasan terhadap penggunaan buku-buku pelajaran dan alat bantu pembelajaran di SD dan SMP;
  73. mengevaluasi daya serap dan pencapaian target pelaksanaan kurikulum dan muatan lokal serta pencapaian target prestasi belajar peserta didik SD dan SMP;
  74. menyusun laporan daya serap dan pencapaian target kurikulum dan prestasi belajar peserta didik SD dan SMP;
  75. menyiapkan bahan-bahan penyusunan instrumen pengawasan program peningkatan mutu pendidikan/pembelajaran Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
  76. melaksanakan pemberdayaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran SD dan SMP;
  77. melaksanakan dan melaporkan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di seksinya;
  78. memberikan masukan dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  79. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  80. membina dan membimbing bawahannya dalam pelaksanaan tugas;
  81. menilai dan menandatangani Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bawahannya;
  82. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan; dan
  83. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
    1. Kepala Seksi Kelembagaan dan Sarana Prasana, mempunyi tugas:
  84. membantu Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di bidang tugasnya;
  85. penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan kelembagaan, sarana, dan prasarana SD dan SMP;
  86. penyusunan bahan pembinaan kelembagaan, sarana, dan prasarana SD dan SMP;
  87. penyusunan bahan penerbitan izin pendirian, penataan, dan penutupan SD dan SMP;
  88. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi kelembagaan, sarana, dan prasarana SD dan SMP;
  89. pelaporan di bidang kelembagaan dan sarana prasarana SD dan SMP;
  90. perencanaan penyelenggaraan urusan kelembagaan SD dan SMP;
  91. pengaturan seksi kelembagaan SD dan SMP;
  92. pelaksanaan urusan kelembagaan SD dan SMP;
  93. pengawasan urusan pembinaan kelembagaan SD dan SMP;
  94. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) di seksinya;
  95. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja (RENJA) di seksinya;
  96. menyiapkan bahan penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) di seksinya;
  97. menyiapkan bahan penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) di seksinya;
  98. menyiapkan bahan penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di seksinya;
  99. menyiapkan bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di seksinya;
  100. menyiapkan bahan petunjuk pelaksanaan teknis pelayanan urusan kelembagaan sekolah;
  101. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) pada seksinya;
  102. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan bawahannya;
  103. membagi tugas dan memberikan petunjuk kerja kepada bawahannya;
  104. menyiapkan bahan perencanaan teknis pembinaan kelembagaan dan sarana prasarana;
  105. mengumpulkan persyaratan dan pemberkasan proses penegerian SD dan SMP;
  106. melaksanakan verifikasi dan memproses pendirian unit sekolah, penggabungan sekolah dan ijin memimpin kelembagaan sekolah pada SD dan SMP;
  107. mengumpulkan data dan informasi kelembagaan dan akreditasi SD dan SMP;
  108. memberikan masukan dan pertimbangan teknis kepada atasan;
  109. mendata jumlah keadaan sarana prasarana dan inventarisasi aset pendidikan SD dan SMP;
  110. mengumpulkan dan mempelajari data dan informasi terkait dengan sarana dan prasarana SD dan SMP;
  111. mengumpulkan bahan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan pengembangan dan peningkatan mutu sarana dan prasarana pendidikan SD dan SMP;
  112. mengidentifikasi kebutuhan  pembangunan      Unit Sekolah Baru (USB), rehabilitasi, pembangunan ruang kelas baru (RKB) dan prasarana penunjang lainnya pada sarana prasarana pendidikan SD dan SMP;
  113. mengidentifikasi kebutuhan sarana yang meliputi alat pendidikan, meubeler, perlengkapan sekolah dan sarana lainnya pada sarana prasarana pendidikan SD dan SMP;
  114. melakukan pendataan dan analisis kebutuhan sarana prasarana pada sarana prasarana pendidikan SD dan SMP;
  115. melaksanakan pengadaan dan penyelesaian permasalahan sarana dan prasarana pendidikan SD dan SMP selain pembangunan fisik bangunan gedung;
  116. melaksanakan dan melaporkan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di seksinya;
  117. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  118. membina dan membimbing bawahannya dalam pelaksanaan tugas;
  119. memberikan sanksi kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran;
  120. menilai dan menandatangani Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bawahannya;
  121. membuat dan menyampaikan laporan keuangan;
  122. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan; dan
  123. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
    1. Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter, mempunyi tugas:
  124. membantu Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di bidang tugasnya;
  125. penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik SD dan SMP;
  126. penyusunan bahan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik SD dan SMP;
  127. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik SD dan SMP;
  128. pelaporan di bidang pembinaan minat, bakat, prestasi, dan pembangunan karakter peserta didik SD dan SMP;
  129. perencanaan penyelenggaraan urusan pembinaan peserta didik dan pembangunan karakter;
  130. pelaksanaan urusan pembinaan peserta didik dan pembangunan karakter;
  131. pengawasan urusan pembinaan peserta didik dan pembangunan karakter;
  132. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) dinas di seksinya;
  133. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja (RENJA) dinas di seksinya;
  134. menyiapkan bahan penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) dinas di seksinya;
  135. menyiapkan bahan penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) dinas di seksinya;
  136. menyiapkan bahan penyusunan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) dinas di seksinya;
  137. menyiapkan bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) dinas di seksinya;
  138. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan teknis pelayanan, penyelenggaraan urusan peserta didik dan pembangunan karakter Sekolah Menengah Pertama;
  139. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) di seksinya;
  140. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahannya;
  141. membagi tugas dan memberikan petunjuk kerja kepada bawahannya;
  142. menyiapkan bahan perencanaan teknis pembinaan kesiswaan;
  143. menyiapkan bahan analisis pembinaan bakat dan pengembangan kreatifitas dan prestasi peserta didik;
  144. menyiapkan bahan analisis, perumusan standar dan kriteria kegiatan peserta didik dan pembinaan kesiswaan;
  145. menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pengembangan kreatifitas peserta didik;
  146. mengumpulkan dan mengolah data peserta didik pada SD dan SMP meliputi:
    1. prestasi belajar siswa per sekolah pada tiap tahun pelajaran;
    2. penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB);
    3. siswa mengulang dan putus sekolah pada tiap tahun pelajaran;
    4. mutasi keluar dan masuk pada tiap tahun pelajaran;
    5. validasi data siswa SD dan SMP;
    6. mengumpulkan dan melakukan pemetaan data peserta didik yang tidak mampu;
    7. melaksanakan kegiatan pengembangan bakat dan pembinaan kreatifitas dan prestasi peserta didik melalui pemberian bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi kegiatan kesiswaan termasuk kegiatan kepramukaan, olah raga, kesenian, olimpiade SD, dan olimpiade SMP;
    8. memfasilitasi kegiatan pekan olah raga pelajar, pagelaran kreatifitas dan grup kesenian SMP;
    9. mengusulkan bantuan bagi siswa tidak mampu SMP;
    10. memberikan masukan dan pertimbangan teknis kepada atasan;
    11. melaksanakan pendataan dan penentuan calon penerima beasiswa;
    12. melaksanakan dan melaporkan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di seksinya;
    13. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
    14. memberi penghargaan pada bawahannya yang berprestasi;
    15. membina dan membimbing bawahannya dalam pelaksanaan tugas;
    16. menilai dan menandatangani Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bawahannya;
    17. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan; dan
    18. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.

 

  1. Kepala Bidang Kebudayaan, mempunyai tugas:
  1. membantu Kepala Dinas di bidang tugasnya;
  2. melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kebudayaan;
  3. penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
  4. penyusunan bahan pembinaan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
  5. penyusunan bahan pengelolaan kebudayaan yang masyarakat pelakunya dalam kabupaten;
  6. penyusunan bahan pelestarian tradisi yang masyarakat penganutnya dalam kabupaten;
  7. penyusunan bahan pembinaan komunitas dan lembaga adat yang masyarakat penganutnya dalam kabupaten;
  8. penyusunan bahan pembinaan kesenian yang masyarakat pelakunya dalam daerah kabupaten;
  9. penyusunan bahan pembinaan sejarah lokal kabupaten;
  10. penyusunan bahan penetapan cagar budaya dan pengelolaan cagar budaya peringkat kabupaten;
  11. penyusunan bahan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar kabupaten;
  12. penyusunan bahan pengelolaan museum kabupaten;
  13. penyusunan bahan fasilitasi di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
  14. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
  15. pelaporan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat, dan pembinaan kesenian;
  16. menyiapkan bahan perumusan Rencana Strategis (RENSTRA) di bidangnya;
  17. menyiapkan bahan perumusan Rencana Kerja (RENJA) di bidangnya;
  18. menyiapkan bahan perumusan Perjanjian Kinerja (PK) di bidangnya;
  19. menyiapkan bahan perumusan Indikator Kinerja Utama (IKU) di bidangnya;
  20. menyiapkan bahan perumusan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidangnya;
  21. menyiapkan bahan perumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidangnya;
  22. menyiapkan bahan perumusan Rencana Kerja Anggaran (RKA) di bidangnya;
  23. membina dan membimbing bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  24. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahannya;
  25. membantu Kepala Dinas dalam mengelola penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah di bidang kebudayaan yang meliputi pelestarian cagar budaya dan permuseuman, kesenian, serta sejarah dan tradisi;
  26. melaksanakan penyusunan bahan pembinaan di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat dan pembinaan kesenian;
  27. melaksanakan penyusunan bahan fasilitasi di bidang pengelolaan cagar budaya, pengelolaan museum kabupaten, pembinaan sejarah, pelestarian tradisi, pembinaan komunitas dan lembaga adat dan pembinaan kesenian;
  28. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan bidang-bidang dan korwil pendidikan kecamatan lingkup dinas;
  29. melaksanakan koordinasi dan meminta pertimbangan kepada Kepala Dinas dan atau Sekretaris dinas dalam hal kebijakan pelaksanaan tugas di bidangnya maupun pelaksanaan tugas keluar/lintas sektoral;
  30. merumuskan rencana kebijakan pengembangan bidang kebudayaan; merumuskan rencana kebijakan tentang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), kriteria sistem pemberian penghargaan/anugrah bagi insan/lembaga yang berjasa dan kerja sama di bidang kebudayaan;
  31. melaksanakan kebijakan tentang perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), kriteria sistem pemberian penghargaan bagi insan/lembaga yang berjasa dan kerja sama di bidang kebudayaan;
  32. menyelesaikan setiap temuan hasil pemeriksaan Inspektorat, BPKP, BPK dan lain-lain;
  33. melaksanakan dan melaporkan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidangnya;
  34. memberikan masukan dan pertimbangan teknis kepada atasan melalui Sekretaris;
  35. melakukan pengawasan dan pengendalian pada setiap tahapan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidangnya;
  36. menilai dan menandatangani Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bawahannya;
  37. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidangnya; dan
  38. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan melalui Sekretaris.
    1. Kepala Seksi Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman, mempunyi tugas:
  39. membantu Kepala Bidang Kebudayaan di bidang tugasnya;
  40. penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya, serta permuseuman;
  41. penyusunan bahan pembinaan dan fasilitasi registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya;
  42. penyusunan bahan pelaksanaan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan museum;
  43. penyusunan bahan penerbitan izin membawa cagar budaya ke luar daerah kabupaten;
  44. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya, serta permuseuman;
  45. pelaporan di bidang registrasi cagar budaya dan pelestarian cagar budaya, serta permuseuman;
  46. pengaturan penyelenggaraan urusan pelestarian cagar budaya dan permuseuman;
  47. pelaksanaan penyelenggaraan urusan pelayanan pelestarian cagar budaya dan permuseuman;
  48. pengawasan penyelenggaraan urusan pelayanan pelestarian cagar budaya dan permuseuman;
  49. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA);
  50. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kinerja (RENJA) di seksinya;
  51. menyiapkan bahan penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) di seksinya;
  52. menyiapkan bahan penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) di seksinya;
  53. menyiapkan bahan penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di seksinya;
  54. menyiapkan bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di seksinya;
  55. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan teknis bidang pelestarian cagar budaya permuseuman;
  56. merumuskan kebijakan penyelenggaraan, pengelolaan dan pelestarian cagar budaya permuseuman;
  57. menyusun rencana Kerja Anggaran (RKA) bidang pelestarian cagar budaya permuseuman;
  58. mengkoordinisasikan pelaksanaan tugas bawahannya;
  59. membagi tugas dan memberikan petunjuk kerja kepada bawahannya;
  60. melaksanakan pengumpulan,pengolahan, penganalisaan data pengembangan sejarah, cagar budaya dan permuseuman yang ada di kabupaten;
  61. membuat database tentang data cagar budaya di kabupaten;
  62. melakukan pembinaan, pengembangan, pelestarian, peningkatan mutu, pengawasan, promosi, pengkajian, terhadap pelestarian cagar budaya dan permuseuman di kabupaten;
  63. mendokumentasikan tentang pengembangan sejarah dan pelestarian cagar budaya permuseuman yang ada di kabupaten;
  64. mengusulkan pemberian penghargaan bagi setiap perorangan, organisasi, lembaga pemerintah, serta badan usaha yang berprestasi luar biasa atau berjasa besar dalam partisipasinya meningkatkan pembangunan, kepeloporan dan pengabdian di bidang pelestarian cagar budaya permuseuman yang dapat dibuktikan dengan fakta kongkrit;
  65. melaksanakan dan melaporkan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di seksinya;
  66. memberikan masukan dan pertimbangan teknis kepada atasan melalui kepala bidangnya;
  67. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  68. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  69. membina dan membimbing bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  70. menilai dan menandatangani Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bawahannya;
  71. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan; dan
  72. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
    1. Kepala Seksi Sejarah dan Tradisi, mempunyi tugas:
  73. membantu Kepala Bidang Kebudayaan di bidang tugasnya;
  74. melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sejarah, tradisi, pendaftaran budaya tak benda, dan pembinaan komunitas dan lembaga adat;
  75. penyusunan bahan pelestarian tradisi;
  76. penyusunan bahan pembinaan di bidang sejarah dan tradisi;
  77. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang sejarah, tradisi, pendaftaran budaya tak benda, dan pembinaan komunitas dan lembaga adat;
  78. pelaporan di bidang sejarah, tradisi, pendaftaran budaya tak benda, dan pembinaan komunitas dan lembaga adat;
  79. pengaturan penyelenggaraan urusan pengembangan sejarah dan tradisi;
  80. pelaksanaan penyelenggaraan urusan pengembangan sejarah dan tradisi;
  81. pengawasan penyelenggaraan urusan pengembangan sejarah dan tradisi;
  82. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA);
  83. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja (RENJA);
  84. menyiapkan bahan penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) di seksinya;
  85. menyiapkan bahan penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) di seksinya;
  86. menyiapkan bahan penyusunan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di seksinya;
  87. menyiapkan bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di seksinya;
  88. menyiapkan petunjuk pelaksanaan teknis pengembangan sejarah dan tradisi;
  89. menyiapkan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan sejarah dan tradisi;
  90. menyiapkan bahan perumusan Rencana Kerja Anggaran (RKA) seksi sejarah dan tradisi;
  91. membagi tugas dan memberikan petunjuk kerja kepada bawahannya;
  92. membuat database tentang pengembangan bahasa daerah, sejarah dan tradisi, warisan budaya dan kearifan lokal di kabupaten;
  93. memfasilitasi pengembangan, pelestarian, pengkajian, sosialisasi, mendokumentasikan, dan pelayanan bahasa daerah, warisan budaya dan kearifan lokal kabupaten;
  94. mengusulkan pemberian penghargaan bagi setiap perorangan, organisasi, lembaga pemerintah, serta badan usaha yang berprestasi luar biasa atau berjasa besar dalam partisipasinya meningkatkan pembangunan, kepeloporan dan pengabdian di bidang bahasa daerah, warisan budaya dan kearifan lokal yang dapat dibuktikan dengan fakta kongkrit;
  95. melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang sejarah, tradisi, pendaftaran budaya tak benda, pembinaan komunitas, lembaga adat, bahasa daerah dan kearifan lokal;
  96. menyusun bahan pelestarian, tradisi, bahasa dan kearifan lokal;
  97. menyusun bahan pembinaan di bidang sejarah, tradisi, bahasa daerah dan kearifan lokal;
  98. melaksanakan tugas pelaporan di bidang sejarah, tradisi, pendaftaran budaya tak benda dan pembinaan komunitas lembaga adat;
  99. melaksanakan dan melaporkan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di seksinya;
  100. memberikan masukan dan pertimbangan teknis kepada atasan melalui kepala bidang;
  101. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  102. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  103. membina dan membimbing bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  104. menilai dan menandatangani Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bawahannya;
  105. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan; dan
  106. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
    1. Kepala Seksi Kesenian, mempunyi tugas:
  107. membantu Kepala Bidang Kebudayaan di bidang tugasnya;
  108. penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan kesenian;
  109. penyusunan bahan pembinaan kesenian;
  110. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan kesenian;
  111. pelaporan di bidang pembinaan kesenian;
  112. pengaturan penyelenggaraan urusan kesenian dan tradisi;
  113. pelaksanaan penyelenggaraan urusan pelayanan kesenian dan tradisi;
  114. pengawasan penyelenggaraan urusan kesenian dan tradisi;
  115. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) di seksinya;
  116. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kinerja (RENJA) di seksinya;
  117. menyiapkan bahan penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) di seksinya;
  118. menyiapkan bahan penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) di seksinya;
  119. menyiapkan bahan penyusunan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di seksinya;
  120. menyiapkan bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di seksinya;
  121. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk pelaksanaan teknis bidang kesenian dan tradisi;
  122. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan kesenian dan tradisi;
  123. menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) seksi kesenian dan tradisi;
  124. mengkoordinisasikan pelaksanaan tugas bawahannya;
  125. membagi tugas dan memberikan petunjuk kerja kepada bawahannya;
  126. melakukan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data pengembangan kesenian dan tradisi yang ada di kabupaten;
  127. membuat database pengembangan kesenian dan tradisi di kabupaten;
  128. melakukan pembinaan, penggalian, pengembangan, pelestarian, peningkatan mutu, pengawasan, promosi, pengkajian, pelayanan kesenian dan tradisi di kabupaten;
  129. mendokumentasikan tentang pengembangan kesenian dan tradisi yang ada di kabupaten;
  130. mengusulkan pemberian penghargaan bagi setiap perorangan, organisasi, lembaga pemerintah, serta badan usaha yang berprestasi luar biasa atau berjasa besar dalam partisipasinya meningkatkan pembangunan, kepeloporan dan pengabdian di bidang pengembangan kesenian dan tradisi yang dapat dibuktikan dengan fakta kongkrit;
  131. melaksanakan dan melaporkan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di seksinya;
  132. memberikan masukan dan pertimbangan teknis kepada atasan melalui kepala bidang;
  133. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  134. mempelajari, memahami dan melaksanakan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan lingkup tugasnya sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  135. membina dan membimbing bawahan dalam pelaksanaan tugas;
  136. menilai dan menandatangani Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bawahannya;
  137. melaksanakan pengawasan dan pengendalian dalam pengembangan nilai tradisional;
  138. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan; dan
  139. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.

 

  1. Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, mempunyai tugas:
  1. membantu Kepala Dinas di bidang tugasnya;
  2. melaksanakan penyusunan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD, SD, SMP, dan pendidikan nonformal, serta tenaga kebudayaan;
  3. penyusunan bahan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan pendidikan nonformal, serta tenaga kebudayaan;
  4. penyusunan bahan kebijakan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan pendidikan nonformal, serta tenaga kebudayaan;
  5. penyusunan bahan rencana kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan pendidikan nonformal;
  6. penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan pendidikan nonformal;
  7. penyusunan bahan rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan dalam kabupaten;
  8. penyusunan bahan pembinaan di bidang tenaga cagar budaya dan permuseuman, tenaga kesejarahan, tenaga tradisi, tenaga kesenian, dan tenaga kebudayaan lainnya;
  9. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan pendidikan nonformal, serta tenaga kebudayaan;
  10. pelaporan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, dan pendidikan nonformal, serta tenaga kebudayaan;
  11. menyiapkan bahan perumusan Rencana Strategis (RENSTRA) dinas di bidangnya;
  12. menyiapkan bahan perumusan Rencana kerja (RENJA) di bidangnya;
  13. menyiapkan bahan perumusan Perjanjian Kinerja (PK) dinas di bidangnya;
  14. menyiapkan bahan perumusan Indikator Kinerja Utama (IKU) dinas di bidangnya;
  15. menyiapkan bahan perumusan Standar dinas di bidangnya;
  16. menyiapkan bahan perumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) dinas di bidangnya;
  17. menyiapkan bahan perumusan standar kompetensi ketenagaan;
  18. menyiapkan bahan perumusan petunjuk pelaksanaan teknis bidang pembinaan pembinaan Ketenagaan;
  19. menyiapkan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan pembinaan ketenagaan;
  20. menyiapkan bahan perumusan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) di bidangnya;
  21. menyiapkan bahan perumusan dan menilai dokumen penilaian risiko di seksinya;
  22. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahannya;
  23. membagi tugas dan memberikan petunjuk kerja kepada bawahannya;
  24. mengkoordinasikan pelaksanaan penyelenggaraan tugas bidang pembinaan ketenagaan di lingkup bidang tugasnya;
  25. meminta pertimbangan kepada Kepala Dinas dan atau Sekretaris dinas dalam hal kebijakan pelaksanaan tugas di bidangnya maupun pelaksanaan tugas keluar/lintas sektor melaksanakan kegiatan penilaian kinerja, pengembangan karier, penghargaan dan perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan;
  26. melaksanakan kebijakan pengelolaan dan pengembangan pembinaan ketenagaan;
  27. melaksanakan sosialisasi kebijakan teknis bidang ketenagaan;
  28. melaksanakan pemetaan dan analisis kebutuhan promosi, rotasi, mutasi guru dan tenaga kependidikan;
  29. melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kegiatan uji kompetensi guru dan guru pembelajar;
  30. melakukan koordinasi, fasilitasi dan konsultasi dalam upaya menyelesaikan permasalahan aktual yang berkembang di bidang pembinaan ketenagaan;
  31. menyelesaikan setiap temuan hasil pemeriksaan Inspektorat, BPKP, BPK dan lain-lain;
  32. melaksanakan dan melaporkan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidangnya;
  33. memberikan masukan dan pertimbangan teknis kepada atasan melalui Sekretaris;
  34. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  35. melaksanakan pengawasan implementasi kebijakan dan program pengembangan ketenagaan;
  36. membina dan membimbing bawahannya dalam pelaksanaan tugas;
  37. menilai dan menandatangani Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bawahannya;
  38. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang; dan
  39. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
    1. Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal, mempunyi tugas:
  40. membantu Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan di bidang tugasnya;
  41. penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dan pendidikan nonformal;
  42. penyusunan bahan rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dan pendidikan nonformal;
  43. penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dan pendidikan nonformal;
  44. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dan pendidikan nonformal;
  45. pelaporan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dan pendidikan nonformal;
  46. pengawasan penyelenggaraan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dan pendidikan nonformal;
  47. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) dinas di seksinya;
  48. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja (RENJA) dinas di seksinya;
  49. menyiapkan bahan penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) dinas di seksinya;
  50. menyiapkan bahan penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) dinas di seksinya;
  51. menyiapkan bahan penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dinas di seksinya;
  52. menyiapkan bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di seksinya;
  53. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) seksi pendidik dan tenaga kependidikan PTK PAUD dan pendidikan nonformal;
  54. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahannya;
  55. membagi tugas dan memberikan petunjuk kerja kepada bawahannya;
  56. menyiapkan bahan perencanaan teknis bidang tenaga pendidik dan tenaga kependidikan PAUD dan pendidikan nonformal;
  57. melakukan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data pengembangan tenaga PTK PAUD dan pendidikan nonformal yang ada di kabupaten;
  58. mengumpulkan bahan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan penilaian kinerja, pengembangan karier, dan perlindungan tenaga pendidik PAUD;
  59. melaksanakan pengembangan tenaga keprofesian berkelanjutan tenaga pendidik PAUD;
  60. melaksanakan dan mengelola program sertifikasi dan program aneka tunjangan lainnya pada tenaga pendidik PAUD;
  61. melaksanakan fasilitasi Uji Kompetensi Guru (UKG) PAUD;
  62. membuat database SDM tenaga pendidikan dan kependidikan (PTK) PAUD dan pendidikan masyarakat di kabupaten;
  63. menyiapkan bahan petunjuk teknis pelaksanaan dan melaksanakan proses seleksi guru dan Kepala Sekolah berpestasi dan berdedikasi PAUD;
  64. menyusun bahan pembinaan tenaga PTK PAUD dan pendidikan nonformal;
  65. melaksanakan dan melaporkan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di seksinya;
  66. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan melalui Kepala Bidang;
  67. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  68. membina dan membimbing bawahannya dalam pelaksanaan tugas;
  69. menilai dan menandatangani Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bawahannya;
  70. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang; dan
  71. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
    1. Kepala Seksi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah Dasar dan Menengah Pertama, mempunyai tugas:
  72. membantu Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan di bidang tugasnya;
  73. penyusunan bahan perumusan, koordinasi pelaksanaan kebijakan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan SD dan SMP;
  74. penyusunan bahan rencana kebutuhan, rekomendasi pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan SD dan SMP;
  75. penyusunan bahan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan SD dan SMP;
  76. penyusunan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan SD dan SMP;
  77. pelaporan di bidang pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan SD dan SMP;
  78. perencanaan penyelenggaraan urusan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan SD dan SMP;
  79. pengaturan seksi pendidik dan tenaga kependidikan SD dan SMP;
  80. pelaksanaan urusan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan SD dan SMP;
  81. pengawasan urusan pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan SD dan SMP pelaksanaan tugas tambahan;
  82. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Pendidikan di seksinya;
  83. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja (RENJA) dinas di seksinya;
  84. menyiapkan bahan penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) dinas di seksinya;
  85. menyiapkan bahan penyusunan Indikator Kinerja Utama (IKU) dinas di seksinya;
  86. menyiapkan bahan penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dinas di Seksinya;
  87. menyiapkan bahan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di seksinya;
  88. menyiapkan bahan penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) seksi pendidik dan tenaga kependidikan PTK pendidik SD dan SMP;
  89. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahannya;
  90. membagi tugas dan memberikan petunjuk kerja kepada bawahannya;
  91. melakukan pengumpulan, pengolahan, penganalisaan data pengembangan tenaga pendidik Sekolah Dasar dan Menengah Pertama;
  92. mengumpulkan bahan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan penilaian kinerja, pengembangan karier, dan perlindungan tenaga pendidik SD dan SMP;
  93. melaksanakan pengembangan tenaga keprofesian berkelanjutan tenaga pendidik SD dan SMP;
  94. melaksanakan dan mengelola program sertifikasi dan program aneka tunjangan lainnya pada tenaga pendidik SD dan SMP;
  95. melaksanakan fasilitasi Uji Kompetensi Guru (UKG) pendidik SD dan SMP;
  96. membuat database SDM tenaga pendidikan dan tenaga kependidikan (PTK) pendidik SD dan SMP;
  97. menyiapkan bahan petunjuk teknis pelaksanaan dan melaksanakan proses seleksi guru dan Kepala Sekolah berpestasi dan berdedikasi kepada pendidik Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
  98. menyusun bahan pembinaan tenaga PTK pendidik Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama;
  99. melaksanakan dan melaporkan capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) di seksinya;
  100. memberikan saran dan pertimbangan teknis kepada atasan melalui Kepala Bidang;
  101. mengevaluasi pelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan di lingkup tugasnya serta mencari alternatif pemecahannya;
  102. membina dan membimbing bawahannya dalam pelaksanaan tugas;
  103. menilai dan menandatangani Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bawahannya;
  104. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang; dan
  105. melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.
    1. Kepala Seksi Tenaga Kebudayaan, mempunyi tugas:
  106. Membantu Kepala Bidang Tenaga Pendidik dan Kependidikan dibidang tugasnya;
  107. Menyusun rencana program kerja Seksi Tenaga Pendidik dan Kependidikan Sekolah Menengah Pertama;
  108. Melaksanakan persiapan rencana pemerataan Guru berdasarkan rencana pengembangan sekolah pada Tingkat Pendidikan SMP;
  109. Melaksanakan persiapan rencana peningkatan mutu Guru berdasarkan rencana pengembangan sekolah pada Tingkat Pendidikan SMP;
  110. Melaksanakan persiapan rencana penempatan dan mutasi Guru berdasarkan rencana pengembangan sekolah pada Tingkat Pendidikan SMP;
  111. Melaksanakan pengurusan administrasi kepegawaian guru pada pendidikan Tingkat Pendidikan SMP;
  112. Melaksanakan monitoring pelaksanaan  pengangkatan Guru dan Kepala Sekolah pada Tingkat Pendidikan SMP;
  113. Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data keadaan Guru dan Tenaga Teknis pada Tingkat Pendidikan SMP melalui program DAPODIK dan PADAMU NEGERI atau aplikasi lainnya;
  114. Melaksanakan persiapan usaha peningkatan profesi guru dan Tenaga Teknis pada Tingkat Pendidikan SMP;
  115. Melaksanakan persiapan bahan usul pengangkatan calon kepala sekolah pada Tingkat Pendidikan SMP;
  116. Melaksanakan seleksi pengangkatan Kepala Sekolah pada Tingkat Pendidikan SMP sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  117. Melaksanakan penyelenggaraan pemilihan Kepala Sekolah, Guru Tingkat Pendidikan SMP dasar berprestasi; Melaksanakan rencana pengembangan kompetensi dan kualifikasi tenaga pendidik dan kependidikan berdasarkan skala prioritas untuk menjadi program unit;
  118. Mengkoordinasikan pelaksanaan program peningkatan kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan melalui diklat-diklat fungsional;
  119. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kompetensi dan kualifikasi  tenaga pendidik dan kependidikan;
  120. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Bidang; dan
  121. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang.

 

 

2.2. Sumber Daya Perangkat Daerah

2.2.1. Sumber Daya Manusia

Jumlah Sumber Daya Manusia (SDM) per 31 Desember 2019 untuk mendukung pelaksanaan  tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara adalah sebanyak 5.953 orang, yang terdiri  dari

  1. Komposisi jumlah Sumber Daya Manusia berdasarkan Jabatan
  • Pejabat Eselon II/b          :      1 orang
  • Pejabat Eselon III/A          :      1 orang
  • Pejabat Eselon III/b          :      4 orang
  • Pejabat Eselon IV/a          :    14 orang
  • Fungsional Umum PNS          :    24 orang
  • Fungsional Umum Honor          :      7 orang
  • Kowil Pendidikan          :     15 orang
  • Guru PNS          : 2.791 orang
  • Guru Honor          : 2.444 orang
  • Fungsional Umum PNS di Sekolah          :    188 orang
  • Fungsional Umum Honor di Sekolah :    429 orang
  • Pengawas TK/SD/SMP          :      52 orang
    1. Komposisi SDM tersebut berdasarkan strata pendidikan formal adalah :
  • S-2          :      52 orang
  • S-1          : 3.885 orang
  • D-III          :    169 orang
  • D-II          :    141 orang
  • D-!          :     47 orang
  • SLTA          : 1.660 orang

 

 

2.2.2. Perlengkapan

Dinas Pendidikan menempati lahan seluas 2.750 m2 dengan luas bangunan 650 m2 an didukung prasarana sebagai berikut :

 

Tabel 2.1

Daftar Sarana Dan Prasarana Kantor Dinas Pendidikan

No

Nama Barang

Jumlah

Satuan

Keterangan

1

Tanah

2.750

meter 2

Baik

2

Gedung

650

meter 2

baik

3

Pahatan Batu-batuan

1

lokal

baik

4

Pahatan Lain-lain

1

buah

baik

5

Alat musik/band

1

buah

Baik

6

Mini Bus (Penumpang 14 orang ke bawah)

3

Unit

Baik

7

Sepeda Motor

5

Unit

Baik

8

 Lemari Besi

3

Buah

Baik

9

Rak Kayu

6

Buah

baik

10

Filling Besi/Metal

16

Buah

baik

11

Brand Kas

1

Buah

baik

12

 Lemari Kaca

9

Buah

Baik

13

Lemari kayu

1

Buah

Baik

14

 Mesin Absensi

5

Buah

Baik

15

Overhead Projektor

2

Buah

Baik

16

 Alat Kantor Lainnya (Lain-lain)

2

Buah

baik

17

Genset

1

Buah

baik

18

 Kursi Kayu/Rotan/Bambu

18

Buah

baik

19

 Meja Rapat

1

Buah

Baik

20

 Kursi Rapat

22

Buah

Baik

21

Kursi Tamu

2

Buah

Baik

22

Kursi Putar

4

Buah

Baik

23

 Meja Biro

23

Buah

baik

24

Sofa

1

Buah

baik

25

 Gordyn

31

Buah

baik

26

 Televisi

2

Buah

Baik

27

Loudspeaker

1

Buah

Baik

28

Wireless

1

Buah

Baik

29

Handy Cam

1

Buah

Baik

30

 Alat Rumah Tangga Lain-lain

22

Buah

baik

31

 P.C Unit/ Komputer PC

27

Unit

baik

32

Lap Top

16

Buah

baik

33

 Note Book

6

Buah

Baik

34

Printer

16

Buah

Baik

35

 Printer

4

Buah

Baik

36

Server

2

Buah

Baik

37

Meja Kerja

50

Buah

baik

38

Lemari Arsip untuk arsip Dinamis

71

Buah

baik

39

 Proyektor + Attachment

1

Buah

baik

40

 Layar Proyektor

1

Buah

Baik

41

 Pesawat Telephone

15

Buah

Baik

42

Pacsimile

1

Buah

Baik

 

 

 

  • Kinerja Pelayanan Perangkat Daerah

 

Tabel T-C. 2.3.

Pencapaian Kinerja Pelayanan Dinas Pendidikan

Kabupaten Tapanuli Utara

 

No

Indikator Kinerja

Satuan

Target

Realisasi

2015

2016

2017

2018

2019

2015

2016

2017

2018

2019

1

2

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Aspek Pelayanan Umum

 

Layanan Urusan Wajib Pelayanan Dasar

1

Pendidikan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.1

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.1.1

Jumlah Sekolah PAUD

Jumlah

         30

         30

         30

         30

         30

          120

         194

       240

       255

237

1.1.2

Jumlah Siswa PAUD

Jumlah

    3.825

    4.425

    5.025

    5.625

    6.225

       3.950

      3.265

    5.025

    5.625

    5.943

1.1.3

Jumlah Guru PAUD

Jumlah

         30

         30

       520

       530

       540

          500

         520

       520

       530

581

1.1.4

Jumlah Sekolah Taman Kanak-kanak

Jumlah

         31

         31

         31

         31

         31

            31

           31

         31

         34

38

1.1.5

Jumlah Siswa Taman Kanak-kanak

Jumlah

    1.326

    1.392

    1.462

    1.535

    1.612

       2.872

      2.872

       968

    1.482

    1.628

1.1.6

Jumlah Guru Taman Kanak-kanak

Jumlah

       135

       142

       149

       156

       164

          140

         128

         50

         66

137

1.2.

Pendidikan Dasar

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.2.1

Angka Partisipasi Sekolah (APS) 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

a. SD/MI

Persen

    97,32

    98,29

    99,27

  100,27

  101,27

       99,05

      99,13

  111,07

  111,17

    99,89

 

b. SMP/MTs

Persen

    95,37

    96,33

    97,29

    98,26

    98,26

       97,07

      97,15

  100,40

  100,50

    86,56

1.2.3

Rasio Guru Terhadap Murid SD/MI

Persen

 1:13

 1:13

 1:13

 1;15

 1;15

 1:13

 1:13

 1:13

 1;15

 1;15

1.2.4

Rasio Guru terhadap Murid SMP/MTs

Persen

 1:14

 1:14

 1:15

 1;15

 1;15

 1:14

 1:14

 1:15

 1;15

 1;15

1.2.5

Angka Partisipasi Kasar (APK)

 

  

  

 

 

 

 

  

 

 

 

 

a. APK SD/MI

Persen

104,33

105,38

105,38

106,43

107,49

     105,38

    105,38

  119,75

  104,83

    95,73

 

b. APK SMP/MTs

Persen

98,78

99,77

100,76

101,76

101,77

       97,50

      98,95

  114,23

  114,95

  115,23

1.2.6

Angka Partisipasi Murni (APM)

 

  

  

  

  

  

  

 

 

 

 

 

a. APM SD/MI

Persen

    89,28

    90,18

    97,89

    91,99

    92,91

       98,51

      90,18

    90,08

    89,05

    84,64

 

b. APM SMP/MTs

Persen

    71,63

    72,35

    98,95

    73,80

    73,80

       97,50

      72,35

    81,30

  100,50

    79,43

1.3

Pendidikan Menengah

 

  

            -

            -

            -

            -

 

 

 

 

 

1.3.1

Angka Partisipasi Sekolah (APS) SMA/SMK/MA

Persen

72,31

73,75

75,23

76,73

78,27

       82,55

      82,62

 na

 na

 na

1.3.2

Rasio Ketersediaan Sekolah terhadap Penduduk Usia Sekolah Pendidikan Menengah (SMA/SMK/MA)

Persen

23,4

23,17

22,94

22,71

22,49

       28,00

      29,00

 na

 na

 na

1.3.3

Rasio Guru Terhadap Murid SMA

Persen

723,18

695,79

669,35

643,87

619,27

     768,00

    747,00

 na

 na

 na

1.3.4

Rasio Guru Terhadap Murid SMK

Persen

4.729,93

725,43

4728,18

4723,8

4726,51

  4.730,00

 4.729,00

 na

 na

 na

1.3.5

Penduduk yang berusia >15 Tahun melek huruf (tidak buta aksara)

Persen

99,65

99,75

99,85

99,95

100

       86,31

      93,22

 na

 na

 na

1.3..6

APK SMA/SMK/MA

Persen

88,18

89,06

89,98

90,86

90,88

       91,41

      91,46

 na

 na

 na

1.3.7

APM SMA/SMK/MA

Persen

70,99

71,7

75,73

73,14

73,14

       75,45

      71,70

 na

 na

 na

1.4

Angka Putus Sekolah

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.4.1

Angka Putus Sekolah SD/MI

Persen

0,02

0,20

0,02

0,01

0,01

         0,20

        0,18

      0,02

      0,04

      0,03

1.4.2

Angka Putus Sekolah SMP/MTs

Persen

0,12

0,10

0,08

0,06

0,05

         0,32

        0,23

      0,10

      0,14

      0,11

1.4.3

Angka Putus Sekolah SMA/SMK/MA

Persen

0,4

0,32

0,26

0,20

0,16

         0,56

        0,44

 na

 na

 na

1.5

Angka Kelulusan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.5.1

Angka Kelulusan SD/MI

Persen

  100,00

  100,00

  100,00

  100,00

  100,00

       95,56

      96,80

  100,00

  100,00

  100,00

1.5.2

Angka Kelulusan SMP/MTs

Persen

  100,00

  100,00

  100,00

  100,00

  100,00

       95,56

      96,80

    99,98

  100,00

  100,00

1.5.3

Angka Kelulusan SMA/SMK/MA

Persen

  100,00

  100,00

  100,00

  100,00

  100,00

       93,56

      96,44

 na

 na

 na

1.6

Angka Melanjutkan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

1.6.1

Angka Melanjutkan (AM) dari SD/MI ke SMP/MTs

Persen

  100,00

  100,00

  100,00

  100,00

  100,00

       99,94

      99,96

  100,00

  100,00

  100,00

1.6.2

Angka Melanjutkan (AM) dari SMP/MTs ke SMA/SMK/MA

Persen

    99,60

  100,09

  100,59

  101,10

  101,00

       98,95

      99,70

 na

 na

 na

1.7

Guru yang memenuhi kualifikasi S1/D-IV

 

 

 

 

 

 

  

  

 

 

 

1.7.1

Guru yang memenuhi kualifikasi S1/D-IV Tingkat SD/MI (%)

Persen

62,33

71,52

80,53

89,34

97,97

       42,37

      46,71

    65,01

    65,20

    74,33

1.7.2

Guru yang memenuhi kualifikasi S1/D Tingkat SMP/MTs (%)

Persen

83,9

87,97

92,02

95,88

99,66

       86,62

      90,22

    92,00

    95,00

    92,97

1.7.3

Guru yang memenuhi kualifikasi S1/D Tingkat SMA/SMK/MA (%)

Persen

93,07

93,35

95,4

93,63

94,18

       93,49

      95,40

 na

 na

 na

 

Tabel T-C. 2.4.

Anggaran dan Realisasi Pendanaan Pelayanan Dinas Pendidikan

Kabupaten Tapanuli Utara                                                                                                                                            

BAB III

PERMASALAHAN DAN ISU-ISU STRATEGIS DINAS PENDIDIKAN

  • IDENTIFIKASI PERMASALAHAN BERDASARKAN TUGAS DAN  FUNGSI PELAYANAN DINAS PENDIDIKAN

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Dinas Pendidikan menghadapi berbagai permasalahan yang ada, yang berakibat kinerja belum tercapai secara optimal, antara lain:

  1. Masih terbatasnya sarana dan prasarana, baik di dinas maupun di satuan pendidikan, hal tersebut disebabkan belum memenuhi  standar  minimalnya,  sehingga layanan kepada masyarakat belum
  2. Belum semua pendidik dan tenaga kependidikan memenuhi  standar  kompetensi dan kualifikasi, termasuk masih terdapat kekurangan maupun distribusi yang tidak merata, hal ini disebabkan oleh moratorium Pegawai Negeri Sipil dan kuota  sertifikasi guru yang
  3. Belum optimalnya implementasi penguatan pendidikan karakter, sehingga berdampak pada penumbuhan budi pekerti, baik di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, maupun
  4. Letak Geografis yang sulit, serta adanya potensi bencana alam yang cukup besar, khususnya di daerah/wilayah kecamatan yakni Kecamatan Pahae Julu, Pahae Jae, Simangumban dan Purbatua sehingga menjadi rawan bencana alam saat terjadi hujan yang terus menerus (musim penghujan).

 

3.2.      TELAAHAN VISI, MISI DAN PROGRAM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH TERPILIH

Dalam upaya mewujudkan Visi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2020 – 2024 yakni “Tapanuli Utara Sebagai Lumbung Pangan Dan Lumbung Sumber Daya  Manusia Yang Berkualitas Serta  Daerah Tujuan Wisata”, maka diperlukan Misi antara lain:

  1. Meningkatkan Ketahanan Pangan dan kesejahteraan Petani melalui Perlindungan Petani dan Lahan Pertanian Berkelanjutan;
  2. Pengembangan Komiditi dan Produk Unggulan Daerah Berbasi Pertanian dan Sumber Daya Lokal:
  3. Meningkatkan Kualitas Layanan Pendidikan dan Kesehatan;
  4. Meningkatkan Kualitas dan Daya Saing SDM melalui Pelatihan Tenaga Kerja, Pemanfaatan IPTEK dan Pengembangan Jiwa Kewirausahaan:
  5. Meningkatkan Destinasi Wisata melalui Pengembangan Kawasan Wisata Alam dan Budaya, Rohani dan Agrowisata;
  6. Meningkatkan Kualitas infrastruktur yang terintegrasi dengan Penataan

 

  1. Ruang/Wilayah, Perindungan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Lingkungan Hidup:
  2. Meningkatkan Kapasitas Desa Menuju Desa Mandiri:
  3. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik dengan sistem e_goverment

 

Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara dalam hal ini berkonsentrasi pada Misi Nomor 3 yakni ”Meningkatkan Kualitas Layanan Pendidikan dan Kesehatan”, dengan program pembangunan sebagai berikut:

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  2. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran
  3. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
  4. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan
  5. Program Pendidikan Anak Usia Dini
  6. Program Sarana dan Prasarana Pendidikan Dasar
  7. Program Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Pendidik
  8. Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun
  9. Program Pendidikan Non Formal
  10. Program Pengembangan Nilai Budaya

 

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
  2. Program Pengelolaan Pendidikan
  3. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
  4. Program Pengembangan Kebudayaan

 

Sesuai tugas pokok dan fungsi Dinas Pendidikan untuk mewujudkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara dipengaruhi beberapa faktor-faktor yang menghambat dan mendorong. Faktor-faktor yang menghambat pelayanan dalam mewujudkan visi dan misi meliputi:

  1. Faktor internal yaitu faktor penghambat yang berasal dari dalam lingkungan Dinas.
  2. Faktor eksternal yaitu faktor pendorong yang berasal dari luar lingkungan Dinas.

Tabel 3.2.1.

Penjabaran Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati

 

Visi ““Tapanuli Utara Sebagai Lumbung Pangan Dan Lumbung Sumber Daya  Manusia Yang Berkualitas Serta  Daerah Tujuan Wisata“.

No

Misi Bupati dan Wakil

Bupati Terpilih

Permasalahan Pelayanan Dinas

Faktor

Penghambat

Pendorong

1

Misi 3: Meningkatkan Kualitas Layanan Pendidikan dan Kesehatan

Ø Masih terbatasnya sarana dan prasarana, baik di dinas maupun di satuan pendidikan, hal tersebut disebabkan belum memenuhi standar minimalnya, sehingga layanan kepada masyarakat belum

Optimal

Ø Banyaknya sarana dan prasarana yang harus dilakukan rehabilitasi, agar sesuai standar

minimalnya

Ø Adanya dukungan anggaran yang dilakukan secara bertahap, baik dari APBN maupun APBD

Ø Belum semua pendidik dan tenaga kependidikan memenuhi standar kompetensi dan kualifikasi, termasuk masih terdapat kekurangan maupun distribusi yang tidak merata, hal ini disebabkan oleh moratorium Pegawai Negeri Sipil dan kuota sertifikasi guru yang terbatas

Ø Adanya moratorium PNS dan kuota sertifikasi yang terbatas

Ø Adanya dukungan dari pemerintah kabupaten dalam pengadaan pendidik tidak tetap, serta nilai UKG pendidik yang berada di atas rata- rata nasional

Ø Belum optimalnya implementasi penguatan pendidikan karakter, sehingga berdampak pada penumbuhan budi pekerti, baik di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, maupun masyarakat

Ø Budaya modern yang mempengaruhi di semua media/sarana informasi

Adanya instruksi Lisan Bupati Tapanuli Utara

Ø Letak Geografis yang sulit, serta adanya potensi bencana alam yang cukup besar, khususnya di daerah/wilayah kecamatan di Pahae Julu, Pahae Jae, Simangumban dan Purbatua, sehingga menjadi rawan bencana alam saat terjadi hujan yang terus menerus (musim penghujan)

Ø Rawan bencana saat terjadi hujan terus menerus (musim penghujan)

Ø Akses lokasi yang masih dapat dijangkau dengan kendaraan pada umumnya

 

3.3.      TELAAHAN RENSTRA KEMENDIKBUD DAN DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN TAPANULI UTARA

  • Telaahan Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Dengan mengacu kepada Nawacita dan memperhatikan Visi 2025, serta integrasi pembangunan pendidikan dan kebudayaan, ditetapkan Visi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2019 sebagai berikut: “Terbentuknya Insan serta Ekosistem Pendidikan dan Kebudayaan yang Berkarakter dengan Berlandaskan Gotong Royong”. Terbentuknya insan serta ekosistem pendidikan yang berkarakter dapat dimaknai sebagai terwujudnya tujuh elemen ekosistem. Meskipun pengertian insan sudah tercakup dalam istilah ekosistem, insan tetap disebut tersendiri. Penyebutan secara demikian dimaksudkan untuk  memberi tekanan lebih besar pada arti sangat penting dari peran pelaku dalam suatu ekosistem. Tujuh elemen ekosistem pendidikan tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Sekolah yang Kondusif, dimana suasana kondusif di sekolah sangat diperlukan untuk membuat sekolah yang efektif. Sekolah adalah suatu tempat yang di dalamnya terjadi hubungan saling ketergantungan antara manusia dengan lingkungannya. Sekolah yang kondusif sebagai tempat yang menyenangkan bagi manusia yang berinteraksi di dalamnya, baik siswa, guru, tenaga pendidik, orang tua siswa, dan pelaku lainnya. Ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai juga menjadi faktor pendukung. Faktor pendukung lain yang penting ialah peran kepala sekolah yang memimpin para pelaku pendidikan menghadapi dan menyelesaikan
  2. Guru sebagai Penyemangat, dimana guru yang baik adalah guru yang mempunyai empat kompetensi yang mumpuni meliputi kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan berkepribadian. Selain itu seorang guru juga harus punya naluri yang sensitif atau peka terhadap kemampuan dan perkembangan siswanya. Artinya sensitif terhadap kebutuhan siswa serta mampu memberikan semangat kepada siswa untuk aktif, kreatif, inovatif, dan sportif dalam mengikuti proses belajar
  3. Orangtua yang Terlibat Aktif, dimana orang tua berperan sejak awal sebagai pendidik bagi anak-anaknya sejak masa sebelum dan sesudah mereka bersekolah. Keluarga sebagai lembaga pendidikan memiliki beberapa fungsi, seperti: membentuk kepribadian anak, melaksanakan pedidikan anak di rumah dan mendukung pendidikan di sekolah. Pemerintah memang memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan pendidikan yang baik bagi seluruh anak Indonesia. Orang tua memiliki hak dan kewajiban dalam memilih satuan pendidikan, memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya, serta memberikan masukan kepada sekolah. Orang tua yang terlibat  aktif  dalam penyelenggaraan pendidikan di sekolah akan menciptakan pendidikan yang lebih

 

 

  1. Masyarakat yang Sangat Peduli, dimana penyelenggaraan pendidikan membutuhkan partisipasi dan kepedulian masyarakat. Salah satu alasannya ialah keterbatasan sumber daya pemerintah. Partisipasi dan kepedulian masyarakat itu dapat berupa menyelenggaraan satuan pendidikan mandiri atau mendukung satuan pendidikan mandiri milik pemerintah. Masyarakat yang menyelenggarakan satuan pendidikan mandiri harus berupaya sebaik-baiknya dan tetap mematuhi semua pedoman, aturan, dan kurikulum yang ditetapkan pemerintah. Sementara itu, partisipasi masyarakat dalam satuan pendidikan  yang diselenggarakan pemerintah dapat berupa materi,  tenaga,  dan  Kini masyarakat dapat berperan serta dalam pembahasan masalah pendidikan, baik akademis maupun non akademis, dan dalam proses pengambilan keputusan terkait rencana pengembangan sekolah.
  2. Industri yang Berperan Penting, dimana di negara-negara maju, peran industri ditunjukkan secara nyata berupa kerjasama program, dukungan finansial untuk penelitian dan beasiswa. Bahkan di beberapa negara peran industri menjadi kewajiban sesuai undang-undang yang mengaturnya. Pengalaman negara- negara tersebut dapat menjadi pelajaran bagi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Selain dukungan finansial, peran industri yang penting ialah menyelesaikan permasalahan peralihan dari dunia pendidikan ke dunia kerja. Dunia industri dapat berfungsi sebagai tempat praktik, magang kerja, belajar manajemen industri dan tempat menambah wawasan dunia kerja bagi siswa. Kerjasama sekolah dan industri harus dibangun berdasarkan kemauan dan saling membutuhkan. Pihak dunia kerja dan industri seharusnya menyadari bahwa pihak industri tidak akan mendapatkan tenaga kerja siap pakai yang diperlukan sesuai kualifikasi yang diharapkan, tanpa membangun program pendidikan
  3. Organisasi Profesi yang Berkontribusi Besar, dimana organisasi profesi diharapkan dapat meningkatkan peran dalam penyelenggaraan pendidikan. Organisasi profesi dapat memberikan masukan bahkan menentukan arah kebijakan pendidikan. Pemerintah sudah seharusnya bekerja sama lebih erat dengan organisasi profesi, melalui berbagai jalur komunikasi dan aspirasi. Interaksi yang baik akan menguntungkan kedua belah pihak, sekaligus mempercepat kemajuan pembangunan di bidang
  4. Pemerintah yang Berperan Optimal, dimana berdasarkan hasil amandemen UUD 1945 IV (keempat) tahun 2002 yaitu tentang pendidikan, bentuk dukungan pemerintah telah dituangkan dalam pasal 31 ayat 1, 2, 3, 4, dan    Khusus untuk dukungan pendanaan secara eksplisit dituangkan pada pasal 31 ayat 4 yang berbunyi “Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional”.

 

Pemerintah memegang peranan penting dalam  peningkatan  akses, kualitas, dan relevansi pendidikan serta daya saing anak-anak Indonesia, terutama dalam penyediaan sarana dan prasarana sesuai  dengan  Standar  Pelayanan Minimal (SPM) dan Standar Nasional Pendidikan (SNP), pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada semua jenjang pendidikan serta pemberian beasiswa miskin melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) sehingga keterjangkauan dan jaminan untuk memperoleh layanan pendidikan dasar dan menengah dapat terpenuhi. Selain itu pemerintah juga harus menjamin ketersediaan pendidik dan tenaga kependidikan yang profesional di seluruh jenjang pendidikan dan seluruh satuan pendidikan, serta mengurangi kesenjangan akses  dan  kualitas  antar propinsi, kabupaten, dan kota serta antardaerah terdepan, terluar, dan  tertinggal (3T).

Pemerintah daerah pun dituntut untuk berperan lebih daripada waktu sebelumnya. Sebagian besar penggunaan dana pendidikan dari APBN berada dibawah kontrol pemerintah daerah. Pemanfaatan dana pendidikan yang  berasal dari APBN dan APBD dapat diupayakan semakin terkoordinasi, antara lain mengkaitkan besaran alokasi dana pemerintah dengan seberapa besar alokasi  APBD daerah bersangkutan.

Untuk mencapai Visi Kemendikbud 2019, ditetapkan 5 (lima) Misi sebagai berikut:

  1. Mewujudkan pelaku pendidikan dan kebudayaan yang kuat adalah menguatkan siswa, guru, kepala sekolah, orang tua, dan pemimpin institusi pendidikan  dalam ekosistem pendidikan; memberdayakan pelaku  budaya  dalam  pelestarian dan pengembangan kebudayaan; serta fokus kebijakan diarahkan pada penguatan perilaku yang mandiri dan
  2. Mewujudkan akses yang meluas, merata, dan berkeadilan adalah mengoptimalkan capaian wajib belajar 12 tahun; meningkatkan ketersediaan serta keterjangkauan layanan pendidikan, khususnya bagi masyarakat yang berkebutuhan khusus dan masyarakat terpinggirkan, serta bagi wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
  3. Mewujudkan pembelajaran yang bermutu adalah meningkatkan mutu  pendidikan sesuai lingkup standar nasional pendidikan; serta memfokuskan kebijakan berdasarkan percepatan peningkatan mutu untuk menghadapi persaingan global dengan pemahaman akan keberagaman, dan penguatan praktik baik dan
  4. Mewujudkan pelestarian kebudayaan dan pengembangan bahasa adalah:

1) menjaga dan memelihara jati diri karakter bangsa melalui pelestarian dan pengembangan kebudayaan dan bahasa;

2) membangkitkan kembali karakter bangsa Indonesia, yaitu saling menghargai keragaman, toleransi, etika, moral, dan gotong royong melalui penerapan budaya dan bahasa Indonesia  yang baik di masyarakat;

3) meningkatkan apresiasi pada seni dan karya  budaya Indonesia sebagai bentuk kecintaan pada produk-produk dalam negeri;

4) melestarikan, mengembangkan dan memanfaatkan warisan budaya termasuk budaya maritim dan kepulauan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

  1. Mewujudkan penguatan tata kelola serta peningkatan efektivitas birokrasi dan pelibatan publik adalah dengan memaksimalkan pelibatan publik dalam seluruh aspek pengelolaan kebijakan yang berbasis data, riset, dan bukti lapangan; membantu penguatan kapasitas tata kelola pada pendidikan di daerah, mengembangkan koordinasi dan kerjasama lintas sektor di tingkat nasional; mewujudkan birokrasi Kemendikbud yang menjadi teladan dalam tata kelola yang bersih, efektif, dan

Misi Renstra dapat pula dijelaskan sebagai bagian dari revolusi mental. Misi renstra tersebut dilihat sebagai tujuh jalan revolusi mental yang mengintegrasikan pengelolaan pembangunan pendidikan dan kebudayaan, yaitu:

  1. Menerapkan paradigma pendidikan untuk membentuk manusia mandiri dan berkepribadian.
  2. Mengembangkan kurikulum berbasis karakter dengan mengadopsi kearifan  lokal serta vokasi yang beragam berdasarkan kebutuhan  geografis  daerah  serta bakat dan potensi anak.
  3. Menciptakan proses belajar yang nyaman dan menyenangkan untuk menumbuhkan kemauan belajar dari dalam diri
  4. Memberi kepercayaan besar kepada kepala sekolah dan guru untuk mengelola suasana dan proses belajar yang kondusif agar anak nyaman
  5. Memberdayakan orangtua untuk terlibat lebih aktif pada proses pembelajaran dan tumbuh kembang
  6. Membantu kepala sekolah untuk menjadi pemimpin yang melayani warga sekolah.
  7. Menyederhanakan birokrasi dan regulasi pendidikan diimbangi pendampingan dan pengawasan yang

 

  • Telaahan Rencana Strategis Dinas Pendidikan

Daerah Kabupaten Tapanuli Utara kaya dengan keunggulan komparatif, antara lain sudah lama dikenal sebagai kota pendidikan yang ditandai dengan banyaknya pilihan pendidikan berkualitas pada semua jenjang, jalur, dan jenis pendidikan. Kondisi tersebut tidak lepas dari kuatnya dukungan modal budaya dan modal sosial serta komitmen segenap komponen daerah untuk mengunggulkan  dunia pendidikan. Kekayaan keunggulan komparatif tersebut perlu ditransformasikan sehingga menjadi keunggulan kompetitif dalam bidang pendidikan.

Nilai-nilai luhur budaya yang dimaksud adalah nilai-nilai luhur budaya Kabupaten Tapanuli Utara yang diperkaya dengan nilai-nilai luhur budaya nasional dalam konteks perkembangan budaya global. Visi tersebut sebagai upaya untuk menunjang terwujudnya visi Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2019 – 2024. Penempatan nilai luhur budaya dalam pendidikan diletakkan pada tiga hal yaitu, pertama: nilai luhur budaya sebagai aspek penguat tujuan pendidikan, kedua: nilai luhur budaya sebagai pendekatan baik dalam pembelajaran maupun pengelolaan pendidikan, ketiga: nilai luhur budaya sebagai isi atau muatan pendidikan.

Untuk mewujudkan Visi Dinas Pendidikan Pemuda Kabupaten Tapanuli Utara maka dirumuskan Misi yang difokuskan pada cara mengatasi lima isu strategis. Misi Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara tersebut adalah:

  1. Menyediakan pendidikan berkualitas untuk semua dan
  2. Mengembangkan pendidikan karakter berbasis
  3. Mengembangkan pusat-pusat unggulan mutu
  4. Mengembangkan peran sinergis pendidikan terhadap
  5. Mengembangkan pembinaan pemuda dan olahraga yang berkualitas dan berkarakter.

 

Berdasarkan dokumen rencana strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara di atas, telaahannya sebagai berikut:

Tabel 3.2.2.

Misi Kementerian/Dinas Pendidikan Kab. Taput

 

No

Misi Kementerian/Dinas Pendidikan Kab. Taput

Permasalahan Pelayanan Dinas

Faktor

Penghambat

Pendorong

1

Kemendikbud

 

 

 

 

Mewujudkan Pelaku Pendidikan dan Kebudayaan yang Kuat

Ø Minimnya peningkatan kapasitas SDM

Ø Peningkatan kapasitas SDM membutuhkan waktu yang lama

Ø Semangat membangun dan mau belajar pada hal yang baru sesuai

kondisi jaman

 

Mewujudkan Akses yang Meluas, Merata, dan Berkeadilan

Ø Tidak semua satuan pendidikan memiliki

capaian kinerja sesuai standar yang ditetapkan

Ø Adanya prioritas pada aspek yang lain dalam

rangka pengembangan satuan pendidikan

Ø Data capaian standar dan indikator

pencapaian jelas dan runtut

 

Mewujudkan

Ø Strategi pembelajaran

Ø Perubahan paradigma

Ø Adanya kurikulum baru

 

Pembelajaran yang Bermutu

cenderung monoton

pembelajaran membutuhkan waktu

yang lama

sesuai kebutuhan jaman

 

Mewujudkan Penguatan Tata Kelola serta Peningkatan Efektivitas Birokrasi dan Pelibatan

Publik

Ø SOP belum dapat dilaksanakan secara optimal

Ø Tidak semua pengelola mengerti tentang SOP

Ø Sebagian kegiatan sudah memiliki SOP

2

Dinas Pendidikan Kab. Taput

 

 

 

 

Menyediakan pendidikan berkualitas untuk semua dan

nondiskriminatif

Ø Belum semua peserta didik dapat terlayani di sekolah inklusi

Ø Minimnya SDM yang mendukung sekolah inklusi

Ø Sebagian besar satuan pendidikan telah ditetapkan sebagai

sekolah inklusi

 

Mengembangkan

pendidikan karakter berbasis budaya

Ø Belum semua nilai-nilai

karater dapat diterapkan di satuan pendidikan

Ø Belum adanya juknis

yang diterapkan dalam waktu yang cukup lama

Ø Instruksi Lisan

 

Mengembangkan pusat-pusat unggulan mutu pendidikan

Ø Tidak semua satuan memiliki sumber daya yang mendukung

Ø Belum ada sarana dan prasarana yang mendukung

Ø Adanya dukungan dari motivasi untuk membangun daerah sesuai dengan ciri dan unggulannya

 

Mengembangkan peran sinergis pendidikan

terhadap pembangunan

Ø Masih minimnya dukungan beberapa

Pihak

Ø Belum ada sinergitas yang saling

menguntungkan

Ø Adanya program Bela- Beli dalam membangun

daerah

 

3.4.      PENENTUAN ISU-ISU STRATEGIS

Berdasarkan analisis faktor internal dan eksternal, peluang dan tantangan yang ada, dapat diidentifikasi berbagai isu strategis dalam rangka mewujudkan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2019 – 2024 antara lain sebagai berikut:

  1. Pengembangan pendidikan karakter di semua lini bidang/urusan pendidikan, kepemudaan dan keolahragaan, sehingga dapat mewujudkan manusia Pancasila, yang berbudi pekerti luhur, religius, nasionalis, mandiri, gotong royong dan berintegritas, tidak hanya berprestasi dalam bidang akademik, namun  semua  bidang sesuai minat, bakat dan karakteristiknya (non akademik), sehingga menjadi daya tarik khusus untuk meningkatkan angka partisipasi
  2. Penyediaan kesempatan pendidikan yang berkualitas di semua jalur, jenis dan jenjang pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan sepanjang hayat, pendidikan untuk semua, pendidikan tanpa diskriminasi, serta pendidikan yang ramah dan menyenangkan bagi seluruh warga. Dimana hal ini terwujud seiring terpenuhinya standar pelayanan minimal pendidikan, tentu atas  peran  serta  aktif dan sinergi antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha – Dunia Industri, Tokoh Masyarakat, Orang Tua/Wali, serta masyarakat secara
  3. Peningkatan tata kelola dan manajemen penyelenggaraan pendidikan, yang lebih efektif dan efisien, dari tingkat Dinas, Korwil, satuan pendidikan, kelompok-kelompok, cabang olahraga maupun satuan terkecil lainnya, dalam upaya mensinkronisasi aktivitas manajemen yang terpadu (tidak terkotak- kotak). Hal ini termasuk memperkuat kualitas sumber daya manusia,  organisasi yang terbentuk, program kemitraan yang saling mendukung, serta  penerapan standar pengelolaan pendidikan

BAB IV

TUJUAN DAN SASARAN

 

  • TUJUAN DAN SASARAN JANGKA MENENGAH DINAS PENDIDIKAN 

Berdasarkan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, maka tujuan dan sasaran Dinas Pendidikan yang hendak dicapai yang tertuang dalam tabel berikut:

 

Tabel 4.1.1.

Tujuan dan Sasaran Dinas Pendidikan

 

Visi Bupati dan Wakil Bupati:

Terwujudnya masyarakat Kulon Progo yang sejahtera, aman, tentram, berkarakter, dan berbudaya berdasarkan iman dan taqwa”.

Misi 3 (khususnya pada urusan/bidang pendidikan):

Meningkatkan Kualitas Layanan Pendidikan dan Kesehatan”.

Tujuan Daerah :

Terwujudnya SDM yang berkualitas

Sasaran Daerah : “Meningkatkan kualitas pendidikan

 

 

No

 

Tujuan

 

Sasaran

 

Indikator Tujuan/Sasaran

Satuan

Keadaan Awal 2019

Target Kinerja Tujuan/Sasaran pada Tahun Ke-

2020

2021

2022

2023

2024

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

 

1

Meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat

Meningkatnya derajat pendidikan masyarakat

Angka  Partisipasi Kasar (APK)

 

 

 

 

 

 

 

a.     SD/MI  

%

104,83

105,04

105,15

105,25

105,36

105,46

b.     SMPMTs

%

114,95

115,18

115,3

115,41

115,53

115,64

Angka  Partisipasi Murni (APM)

 

 

 

 

 

 

 

a.     SD/MI  

%

89,05

89,05

89,05

89,05

89,05

89,05

b.     SMP/MTs

%

100,50

100,70

100,81

100,91

101,01

101,11

Angka Putus Sekolah

 

 

 

 

 

 

 

a.     SD/MI  

%

0,04

0,03

0,03

0,03

0,03

0,03

b.     SMP/MTs

%

0,14

0,12

0,1

0,1

0,09

0,08

Angka Kelulusan

 

 

 

 

 

 

 

a.     SD/MI  

%

100

100

100

100

100

100

 

 

 

b.     SMP/MTs

%

100

100

100

100

100

100

 

No

 

Tujuan

 

Sasaran

 

Indikator Tujuan/Sasaran

Satuan

Keadaan Awal 2019

Target Kinerja Tujuan/Sasaran pada Tahun Ke-

2020

2021

2022

2023

2024

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

 

 

 

 

Angka Melanjutkan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

a.     SD/MI ke SMP/MTs

%

100

100

100

100

100

100

 

 

 

b.     SMP/MTs ke SMA/SMK/MA

%

100

100

100

100

100

100

 

 

 

Persentase tenaga pendidik yeng memiliki sertifikat pendidik

%

 

83,06

85,64

88,35

91,19

94,19

 

 

 

Persentase Tenaga pendidik yeng memiliki Ijazah DIV-S1

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

a.     PAUD Sejenisnya

%

  67,40

  70,77

  74,31

  78,02

  81,92

  86,02

 

 

 

b.     SD/MI  

%

  90,84

  91,48

  92,12

  92,77

  93,41

  94,07

 

 

 

c.     SMP/MTs

%

  67,40

  70,77

  74,31

  78,02

  81,92

  86,02

 

 

 

Persentase pengembangan kebudayaan

%

20

20

20

30

40

50

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berdasarkan data pada tabel di atas, bahwa tujuan daerah adalah terwujudnya sumber daya manusia yang berkualitas, dengan sasaran daerah untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Sedangkan tujuan Dinas Pendidikan adalah meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat, dengan sasaran meningkatnya derajat  pendidikan masyarakat                                                                                                                                          

 

BAB V

STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN

 

Berdasarkan tujuan dan sasaran Jangka Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara, berikut disampaikan strategi dan arah kebijakan yang tertuang dalam  tabel  berikut:

 

Tabel 5.1.1.

Strategi dan Arah Kebijakan

Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara

 

Visi Bupati dan Wakil Bupati:

Tapanuli Utara Sebagai Lumbung Pangan dan Lumbung Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas Serta Daerah Tujuan Wisata”.

Misi 3 (khususnya pada urusan/bidang pendidikan):

Meningkatkan Kualitas Layanan Pendidikan dan Kesehatan”.

Tujuan

Sasaran

Strategi

Kebijakan

Meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat

Meningkatnya derajat pendidikan masyarakat

Mengimplementasikan penguatan pendidikan karakter dan pembelajaran yang menyenangkan di satuan pendidikan

Ø Mensinergikan kebijakan pemerintah dengan peran masyarakat dalam penguatan pendidikan karakter dan pembelajaran yang menyenangkan

Ø Menjadikan pendidikan karakter sebagai kurikulum muatan lokal

Ø Mewujudkan gerakan sekolah

menyenangkan

Meningkatkan kualitas dan

kuantitas sarana dan prasarana pendidikan

Ø Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan sesuai standar

Meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidik dan tenaga kependidikan

Ø Meningkatkan kuantitas, kualitas dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan

Ø Memenuhi kebutuhan pendidik dan tenaga

kependidikan

 

Berdasarkan data tabel di atas, untuk mencapai tujuan dan sasaran diperlukan strategi dan kebijakan yang relevan, dengan penjelasan sebagai berikut:

  1. Strategi “Mengimplementasikan penguatan pendidikan karakter dan pembelajaran yang menyenangkan di satuan pendidikan” dengan arah kebijakan “Mensinergikan kebijakan pemerintah dengan peran masyarakat dalam penguatan pendidikan karakter dan pembelajaran yang menyenangkan”, “Menjadikan pendidikan karakter sebagai kurikulum muatan lokal” dan “Mewujudkan gerakan sekolah menyenangkan”.
  2. Strategi “Meningkatkan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana  pendidikan”  dengan arah kebijakan “Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan sesuai standar”.

 

Strategi “Meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidik dan tenaga  kependidikan”  dengan arah kebijakan “Meningkatkan kuantitas, kualitas dan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan” dan “Memenuhi kebutuhan pendidik dan tenaga kependidikan”

 

BAB VI

RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN SERTA PENDANAAN

 

 

 

Rencana Program dan Kegiatan, serta Pendanaan selama 5 (lima) tahun secara rinci dapat dilihat pada Lampiran 6.1.

BAB VII

KINERJA PENYELENGGARAAN BIDANG URUSAN

 

7.1 INDIKATOR KINERJA UTAMA

Indikator Kinerja Utama (IKU) Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara secara langsung menunjukkan jabaran Indikator Kinerja Utama (IKU) Daerah yang akan dicapai tahun mendatang dari  tahun  2020 – 2024 dan menjadi komitmen institusi untuk mendukung tujuan dan sarana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tapanuli Utara  Tahun  2019 – 2024 sebagaimana tertuang dalam tabel di bawah ini.

 

Tabel 7.1.1.

Indikator Kinerja Utama

Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara

 

 

 

 

 

No

 

 

 

 

Indikator

 

 

 

 

Satuan

Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD

(2018)

 

 

Transisi Tahun 2019

Target Kinerja Sasaran pada Tahun Ke-

Kondisi Kinerja pada akhir periode RPJMD

 

 

1

2020

 

 

2

2021

 

 

3

2022

 

 

4

2023

 

 

5

2024

1

Presentase Tenaga Pendidik yang memiliki sertifikat Pendidik  

Nilai

80,58

80,58

  83,06

  85,64

  88,35

  91,19

  94,19

  94,19

2

Presentase Guru yang telah mengikuti Pengembangan Keprofesian Guru yang berkelanjutan

%

32,24

32,24

37,33

41,53

46,06

51,14

56,70

56,70

3

Presentase Mutu Kelulusan Siswa 

%

57,03

57,03

57,79

58,86

59,99

61,18

62,45

62,45

4

Presetase Jumlah Sekolah Ter-akreditasi minimal B

%

80,69

80,69

83,43

86,28

89,25

92,34

95,56

95,56

5

Presentase cagar budaya, museum, sejarah, tradisi, komunitas dan lembaga adat, dan kesenian yang dilestarikan

%

       -

       -

  11,58

  39,98

  60,25

  79,85

100,00

100,00

6

Presentase Lembaga PAUD yang  ter Akreditasi

%

  3,14

  3,14

    3,61

    4,15

    4,78

    5,49

    6,32

    6,32

7

Presentase pelayanan Kejar Paket

Keg

ada

ada

ada

ada

ada

ada

ada

ada

BAB VIII

PENUTUP

 

 

Dengan penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara diharapkan dapat menjadi pedoman penetapan Rencana Kerja (Renja) Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara setiap tahunnya, serta menjadi acuan dalam proses evaluasi penetapan kinerja program/kegiatan Dinas selama kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan. Semua program/kegiatan yang akan dilaksanakan diharapkan dapat terealisasi, namun semua itu dipengaruhi oleh beberapa faktor  diantaranya  ketersediaan dana yang ada, sumber daya manusia yang cukup, kepedulian  para  pengambil  kebijakan dan peran serta dari masyarakat untuk mendukungnya.

Rencana Strategis (Renstra) ini diharapkan juga mampu menggali potensi masyarakat pendidikan maupun stakeholder lainnya, sehingga pembangunan di bidang pendidikan dapat terlaksana  dengan baik,  dan mencapai hasil yang optimal dalam rangka untuk mewujudkan sumber daya  manusia yang kompetitif. Adapun pelaksanaan Rencana Strategis (Renstra) ini  senantiasa  disesuaikan dengan perkembangan tuntutan kebutuhan masyarakat dan terbuka untuk diadakannya dialog dari semua pihak terkait, maka kami terbuka untuk kritikan, masukan- masukan, saran-saran yang membangun, sehingga berkontribusi bagi pembangunan  di  Tapanuli Utara.

Demikian Rencana Strategis (Renstra) ini disusun untuk menjadi pedoman pelaksanaan program/kegiatan yang akan dilaksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara

 

 

 

                                                                   Tarutung,         Mei 2020

 

                                                                                    KEPALA DINAS PENDIDIKAN

                                                                                    KABUPATEN TAPANULI UTARA

 

 

 

                                                                                    BONTOR A.HUTASOIT, S,IP., M.SP.

                                                                                    PEMBINA TK.I

                                                                                    NIP. 19730103 199303 1 003